KEDIRI – Petualangan komplotan pencopet perempuan lintas provinsi akhirnya terhenti di tangan jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota. Empat perempuan asal Surabaya yang kerap menyasar pusat perbelanjaan ini berhasil diringkus. Ironisnya, tiga di antaranya merupakan pemain lama alias residivis yang sudah bolak-balik berurusan dengan hukum.
Fakta ini diungkapkan oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dalam konferensi pers, Jumat (13/6).
“Mereka ini adalah kelompok spesialis copet pertokoan yang rekam jejaknya sudah tersebar di berbagai kota di Jawa Timur,” ujar AKP Cipto.
Terbongkarnya aksi geng ini berawal dari sebuah insiden pada Sabtu, 7 Juni 2025, di salah satu mal modern di Kota Kediri.
Aksi mereka yang terekam jelas oleh kamera CCTV kemudian menjadi viral setelah disiarkan oleh salah satu stasiun radio swasta, mempermudah polisi dalam melakukan penyelidikan.
Keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah NI (50), D (60), M (49), dan SS (32). Mereka ditangkap di Surabaya pada 11 Juni 2025. Dari catatan kepolisian, para “emak-emak” ini bukanlah pemain baru.
“Tersangka NI adalah residivis enam kali kasus pencurian dan sekali kasus narkotika. D sudah lima kali terlibat pencurian, dan M satu kali. Hanya SS yang tercatat baru pertama kali beraksi,” ungkap Kasat Reskrim.
Sewa Mobil dari Surabaya, Gelar ‘Tur’ Kejahatan
Menurut AKP Cipto, otak dari komplotan ini adalah NI. Dengan rencana singkat, ia mengajak tiga rekannya untuk melakukan “tur” kejahatan.
Mereka menyewa sebuah mobil dari Surabaya dan langsung menyasar tiga pusat perbelanjaan besar di Kediri, yaitu Kediri Town Square, Golden Swalayan, dan Kediri Mall.
Tak berhenti di Kediri, mereka melanjutkan aksinya ke Madiun, Surakarta (Solo), hingga Yogyakarta sebelum akhirnya kembali ke Surabaya.
Modus operandi mereka sangat terorganisir. NI dan D bertugas “mengunci” pergerakan korban dari sisi kanan dan kiri. Sementara itu, SS dan M berperan mengalihkan perhatian sekaligus mengawasi situasi.
Saat korban lengah, salah satu pelaku dengan cepat membuka ritsleting tas dan menggasak dompet korban.
Akibat aksi di Kediri, korban menderita kerugian sekitar Rp2.600.000. Uang tersebut, menurut pengakuan para tersangka, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang mereka kenakan saat beraksi yang terekam di CCTV, serta tas dan dompet milik korban.
Kini, keempatnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup AKP Cipto.
jurnalis : Anisa Fadila