KEDIRI – Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Kediri awal Januari 2025 kini menemui titik terang. Tiga pemuda berinisial AV (20), ME (19), dan GI (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk pada 5 Januari 2025. Insiden tersebut terjadi sehari sebelumnya, tepatnya Sabtu (4/1) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Jembatan Baru, Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa ketiga tersangka saat itu sedang nongkrong usai latihan pencak silat. Mereka kemudian berkendara keliling menggunakan motor milik salah satu teman. Saat melewati Jembatan Wijaya Kusuma, AV melihat seseorang mengenakan atribut perguruan silat tertentu dan langsung mengejar korban bersama dua rekannya.
“AV memukul punggung korban dengan double stick, sementara pelaku lainnya menghantam tangan korban menggunakan celurit hingga terluka,” ungkap AKP Cipto saat konferensi pers di Mapolresta Kediri, Jumat (13/6).
Korban berhasil melarikan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya. Kejadian ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, dua dari tiga tersangka ternyata juga pernah terlibat kasus hukum sebelumnya terkait perlindungan anak dan pengeroyokan.
“Dua dari mereka memang pernah dilaporkan dalam kasus serupa sebelumnya,” tambah AKP Cipto.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, satu buah celurit, dan double stick.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. Mereka juga dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
AKP Cipto menegaskan bahwa Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan bersikap profesional dan tegas dalam menangani kasus serupa.
“Ini adalah wujud transparansi penegakan hukum dan respons cepat terhadap keresahan masyarakat,” tegasnya.
jurnalis : Anisa Fadila