KEDIRI – Pengadilan Negeri Kediri resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri, Diyan Ariyani. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (10/6) di ruang sidang Candra, dipimpin oleh Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan.
Dalam pertimbangan hakim, sejumlah poin disorot oleh tim kuasa hukum tersangka. Salah satunya adalah pengakuan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diberikan kepada tersangka. Menurut kuasa hukum, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130.
“SPDP terbukti tidak diberikan, dan itu diakui oleh hakim. Tapi sayangnya, karena putusan MK belum menetapkan implikasi hukum yang tegas terhadap ketidakterpenuhan itu, hakim tidak berani mengambil keputusan untuk membatalkan penetapan tersangka,” ujar Andhika Putra Pratama, kuasa hukum Diyan Ariyani.
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan hasil audit kerugian negara yang digunakan dalam perkara ini berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, menurutnya, BPK yang secara konstitusional memiliki kewenangan dalam menyatakan kerugian negara.
“Namun lagi-lagi, fakta tersebut tidak memengaruhi keputusan hakim, karena belum ada aturan yang secara eksplisit menyatakan akibat hukumnya,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya menghormati putusan hakim dan menyatakan akan melanjutkan pembelaan dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nurngali, menegaskan bahwa proses penyidikan dan penahanan terhadap Diyan Ariyani telah sah secara hukum.
“Audit itu bisa dilakukan oleh BPKP, BPK, atau Inspektorat. Tidak harus dari BPK saja. Yang kami gunakan selama ini adalah dari BPKP, dan itu sah menurut hukum. Banyak perkara yang diaudit BPKP terbukti di pengadilan, dan auditor BPKP juga sah sebagai ahli,” jelas Nurngali.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun SPDP tidak diberikan, hal tersebut tidak membatalkan sahnya penyidikan.
“Putusan hakim sudah jelas, praperadilan ditolak dan penyidikan serta penahanan oleh jaksa penyidik dinyatakan sah. Tidak diberikannya SPDP tidak membatalkan proses penyidikan,” tegasnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka proses hukum terhadap Diyan Ariyani akan terus berlanjut ke tahap persidangan pokok di Pengadilan Tipikor Surabaya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti