UPDATE KERACUNAN! 211 Orang Alami Gejala Usai Santap MBG di Kediri, Kadinkes: Penghentian SPPG Kewenangan BGN

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Kasus dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kediri masih menjadi perhatian. Secara hukum, perkara semacam ini dapat diproses apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, baik berupa kelalaian maupun unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian bagi korban. Namun, penetapan adanya tindak pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Kras, hingga kini penyebab pasti masih menunggu hasil investigasi dari pihak berwenang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr. Ahmad Khotib, mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG agar mematuhi seluruh prosedur keamanan pangan yang telah ditetapkan.

Meski demikian, pada Kamis (waktu kejadian), sejumlah siswa mulai mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari Program MBG. Gejala yang dilaporkan antara lain mual, muntah, dan diare.

“Namun, pada Kamis kemarin, setelah menerima MBG, beberapa siswa mengalami keluhan seperti mual, diare, dan muntah. Hingga Jumat pagi, laporan yang kami terima sebanyak 211 orang mengalami gejala. Jumlah terbanyak berasal dari SMPN 1 Kras, yakni 171 siswa,” ujar dr. Ahmad Khotib.

Selain siswa, sebanyak 10 guru SMPN 1 Kras dan satu guru SDN Purwodadi 1 juga dilaporkan mengalami gejala serupa.

Peristiwa tersebut terjadi pada tujuh lembaga pendidikan dan kelompok penerima manfaat dalam cakupan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwodadi, meliputi SMPN 1 Kras, MI Barokah, SDN Purwodadi 1, TK Kusuma Mulya Krandang, SDN Krandang 2, serta penerima MBG nonsekolah kategori 3B di Desa Purwodadi dan Desa Krandang.

Terkait langkah penghentian sementara operasional SPPG maupun pengalihan layanan Program MBG, dr. Ahmad Khotib menegaskan kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Terkait penghentian sementara (suspend) operasional SPPG maupun pengalihan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kewenangannya berada di Badan Gizi Nasional (BGN),” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi para korban terus dipantau oleh tim kesehatan. Hingga saat ini, masih terdapat satu orang menjalani perawatan di rumah sakit dan satu orang lainnya dirawat di sebuah klinik di wilayah Kecamatan Kras.

“Sementara yang lain, alhamdulillah menjalani rawat jalan, dan hari ini sudah ada sekitar 20-an siswa yang kembali masuk sekolah,” imbuhnya.

Pihak Dinas Kesehatan masih menunggu hasil investigasi untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar keamanan pangan atau unsur kelalaian, proses penanganan dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

jurnalis : Anisa Fadila

✓ Link berhasil disalin