KEDIRI – Selain LSM Saroja gencar mempertanyakan anggaran 155 miliar terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022. Kali ini, giliran Roy Kurnia Irawan, aktifis anti korupsi juga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin (04/09). Tujuan mereka pun sama, mempertanyakan kasus yang kini ditangani pihak Kejaksaan.
“Kami datang membawa sejumlah bukti dan salah satu pihak Kejaksaan membenarkan telah memanggil sejumlah orang termasuk para mantan pejabat di Satpol PP. Jangan sampai masuk angin atau sengaja kasus ini diulur-ulur,” terang Roy saat dikonfirmasi.
Bahwa berdasarkan data, dana hasil cukai ini tersebar di sejumlah dinas diantaranya Disperindag untuk kegiatan bantuan modal, Dinas Kesehatan juga dinas lainnya termasuk Satpol PP. “Contoh bantuan modal, awalnya 10 juta kenapa sekarang diterimakan hanya sekitar 2,4 juta? Membangun Alun-Alun, pagelaran budaya dan acara lainnya. Ada kepentingan apa di balik semua ini atas dugaan melakukan manipulasi data,” terangnya.
Lalu dimana program prioritas terkait jaminan kesehatan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi demi kesejahteraan masyarakat. “Bila berdalih pemulihan ekonomi, kenapa besaran bantuan modal berbeda? Kami berharap Kejaksaan tegas dan tidak pandang bulu, meski kami dengar isu santer, ada sejumlah pihak berusaha melakukan lobi,” jelas Roy.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari melalui Kasi Intel Boma Wira Gumilar. Belum bisa dikonfirmasi meski telah berusaha dihubungi melalui telepon seluler miliknya. Para aktifis pun sebenarnya berharap Boma baru menjabat satu bulan ini memiliki semangat dalam pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi.
“Bila tidak ada respon dalam Minggu ini, kita berkirim surat kepada Jaksa Agung dan Jaksa Bidang Pengawasan,” imbuh Roy.
editor : Nanang Priyo Basuki