KEDIRI – Jajaran Polres Kediri kini memburu pelaku utama dibalik aksi pelemparan benda keras, menjadikan kaca mobil pick up milik Bayu Yuda Sabela warga Tulungagung mengalami pecah. ES warga Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto dan MD warga Desa Gondanglegi Kecamatan Prambon dikenakan wajib lapor.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu dini hari kemarin sekira pukul 01.25 wib. Saat korban membawa mobil melintas di Jalan Raya Pamenang Kecamatan Ngasem. Berpapasan dengan dua kendaraan dari arah selatan. Dimana salah satu sepeda motor dinaikkan tiga orang.
Melihat kaca mobilnya pecah, akhirnya para pelaku ini dikejar dan akhirnya dua orang berhasil diamankan dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kediri. Melalui Ipda Yahya selaku Kanit PPA menjelaskan, bahwa yang diamankan merupakan saksi atau teman pelaku. Adapun untuk data diduga pelaku utama kini telah diketahui dirinya.
“Untuk pelaku utama saat ini masih dalam proses pengejaran. Kita sudah kerjasama dengan polsek, resmob dan semuanya sedang mencari. Pelaku ini belum pulang ke rumah setelah kejadian pelemparan tersebut,” terangnya, saat dikonfirmasi Senin kemarin.
Kanit PPA menegaskan, bahwa dari keterangan kedua saksi terlapor ini bukan merupakan dari anggota organisasi bela diri dan tidak sedang mengkonsumsi alkohol.
“Yang jelas saksi ikut dengan pelaku, jadi kita sarankan untuk tidak melakukan hal seperti itu dan saksi sendiri menyanggupi. Sebelumnya, antara saksi dan pelaku ngopi, lalu diajak berkeliling. Kami belum bisa memberikan kejelasan hingga pelaku utama tertangkap,” jelas Kanit PPA.
jurnalis : Wildan Wahid Hasyim editor : Nanang Priyo Basuki