KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana, Kamis (28/12). Disampaikan Kajari, Chandra Eka Yustisia, barang bukti yang dimusnahkan telah memenuhi kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
Adapun barang barang yang dimusnahkan ialah ekstasi, sabu, ganja, uang palsu dan lainnya.
“Telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan kita laksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan,” terang Kajari melalui Adam Doni Maharja selaku Kasi Barang Bukti.
Untuk rincian barang bukti yang dimusnahkan, Pil Dobel L sebanyak 310.990 butir dari 47 perkara, Sabu-Sabu total 121,81 gram dari 26 perkara. Uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 49 lembar, satu perkara Ekstasi seberat 0,66 gram. Kemudian obat yang kadaluarsa izinnya ada 7 kardus. Sabit dan parang ada 3 buah, ganja sebanyak 1017,06 gram, telepon genggam sebanyak 40 unit dan pakaian sebanyak 10 potong.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindakan melawan hukum dari Triwulan Pertama sampai Triwulan Kedua tahun 2023. “Sesuai dengan keputusan pengadilan, totalnya kurang lebih 120 perkara,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki