KEDIRI – Sedikitnya 239 kepala desa di Kabupaten Kediri, pada hari ini (16/01) berangkat ke Jakarta. Tujuannya ke Gedung DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi UU. Nomor 6 tahun 2014. Kehadiran mereka tidak sendiri, namun dikabarnya seluruh kepala desa se-Indonesia akan bergabung dan kini tengah dalam perjalanan.
Bertempat di Halaman Convention Hall SLG, ratusan kepala desa berkumpul dan mempersiapkan diri ke Jakarta. Sedikitnya disediakan 6 armada bus untuk mengangkut rombongan ini menuju wakil rakyat berkantor di Senayan.
“Kami dari kepala desa di Kabupaten Kediri, mendatangi Gedung DPR RI. Insya Alloh sudah ada komunikasi dengan para wakil rakyat,” ucap Imam Jami’in, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, dikonfirmasi jelang pemberangkatan.
Adapun salah satu aspirasi diharapkan masuk dalam pembahasan DPR RI, terkait masa jabatan kepala desa tercantum pada Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2. “Kami menuntut dilakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014, agar dimasukkan dalam Prolegmas. Revisi khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2 soal masa jabatan. Kami akan berjuang terus sampai ini benar-benar berhasil. Meski perjuangan kadang prosesnya cepat atau lama,” jelasnya.
Alasan kenapa masa jabatan diperpanjang, salah satunya agar menjadikan desa menjadi lebih stabil. Bahwa masa 6 tahun ini, diterangkan Imam Jami’in, konflik pasca Pilkades masih sangat terasa di masyarakat.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki