Tag: Pemusnahan Barang Bukti

  • Kejari Kota Kediri Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Lainnya

    Kejari Kota Kediri Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Lainnya

    KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali menggelar aksi pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin (28/7). Ini merupakan kali ketiga Kejari melakukan pemusnahan sepanjang tahun 2025, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

    Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Kota Kediri, disaksikan oleh berbagai unsur lintas instansi, seperti Panitera Pengadilan Negeri Kediri Berly, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Plt. Sekretaris Dinkes Hendik Suprianto, dan Lurah Mojoroto Achmad Koharudin.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Minarwaty, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara yang telah diproses hingga tuntas.

    “Jumlah perkaranya memang tidak banyak, tapi barang buktinya cukup besar volumenya. Pemusnahan ini bagian dari tugas jaksa penuntut umum agar proses hukum benar-benar selesai dan tidak meninggalkan celah untuk disalahgunakan,” jelasnya.

    Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan

    Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:

    1. Narkotika dan Psikotropika (10 Perkara):

    • Sabu-sabu: 52,69 gram

    • Ganja kering: 844 gram

    • Obat keras (pil dobel L): 43.269 butir

    2. Perkara Kekerasan dan Pembunuhan (4 Perkara):

    • 2 botol minuman keras

    • Racun potas

    • Pakaian, plastik, dan benda bukti lain

    3. Perkara Keamanan dan Ketertiban (3 Perkara):

    • Pakaian

    • 11 batu yang digunakan dalam tindak pidana

    Meski tampak sederhana, Kajari menekankan bahwa dampak dari barang bukti seperti narkotika sangat besar terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

    “Yang paling rentan adalah pelajar. Kami bersyukur tingkat kriminalitas di Kediri tidak tinggi, ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat mulai tumbuh. Tapi jumlah barang bukti narkoba masih cukup tinggi dan ini perlu jadi perhatian bersama,” tambah Andi.

    Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang dinilai telah bekerja maksimal dalam mengungkap peredaran narkotika.

    Sebagai bentuk pencegahan ke depan, Kejari menargetkan pemusnahan barang bukti dapat dilakukan secara lebih rutin.

    “Kalau bisa, setiap bulan. Tujuannya jelas, untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan menunjukkan komitmen bahwa barang bukti tidak hanya diamankan, tapi dimusnahkan sesuai prosedur,” pungkasnya.

    jurnalis : Anisa Fadila
  • Wujud Akuntabilitas, Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

    Wujud Akuntabilitas, Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

    KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari, pada Selasa (29/04).

    Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika, ganja kering, obat keras dan miras. Dalam sambutannya, Andi Mirnawaty selaku Kajari menyampaikan. Bahwa pemusnahan ini sebagai wujud akuntabilitas.

    “Narkotika 6,03 gram sabu-sabu dan alat hisap, ganja kering 25,35 gram, obat keras 74 ribu butir pil dobel L dan 6.750 butir pil kuning, minuman keras 134 botol san 1 jurigen adak 25 liter,” ungkap Boma Wira Gumilar selaku Kasi Intel Kejari dikonfirmasi usai acara.

    Selain itu, pihaknya memusnahkan senjata tajam parang dan pisau, hp, serta barang lain seperti pakaian, tas, alat setrum dan lainnya.

    jurnalis : Kintan Kinari Astuti
  • Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara

    Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara

    KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana, Kamis (28/12). Disampaikan Kajari, Chandra Eka Yustisia, barang bukti yang dimusnahkan telah memenuhi kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

    Adapun barang barang yang dimusnahkan ialah ekstasi, sabu, ganja, uang palsu dan lainnya.

    “Telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan kita laksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan,” terang Kajari melalui Adam Doni Maharja selaku Kasi Barang Bukti.

    Untuk rincian barang bukti yang dimusnahkan, Pil Dobel L sebanyak 310.990 butir dari 47 perkara, Sabu-Sabu total 121,81 gram dari 26 perkara. Uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 49 lembar, satu perkara Ekstasi seberat 0,66 gram. Kemudian obat yang kadaluarsa izinnya ada 7 kardus. Sabit dan parang ada 3 buah, ganja sebanyak 1017,06 gram, telepon genggam sebanyak 40 unit dan pakaian sebanyak 10 potong.

    Barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindakan melawan hukum dari Triwulan Pertama sampai Triwulan Kedua tahun 2023. “Sesuai dengan keputusan pengadilan, totalnya kurang lebih 120 perkara,” terangnya.

    Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
    Editor : Nanang Priyo Basuki
  • 52 Juta Butir Pil dan Ratusan Gram Sabu, diantara Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan

    52 Juta Butir Pil dan Ratusan Gram Sabu, diantara Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan

    KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kamis (21/09). Adapun barang bukti dimusnahkan, pil dobel L sejumlah 52 juta lebih butir dalam 39 perkara, Sabu-Sabu sejumlah 106 gram lebih dalam 28 perkara.

    Kemudian minuman keras beragam merk sejumlah 125 botol dalam 5 perkara, telepon genggam sejumlah 74 unit dalam 67 perkara, bubuk mercon sejumlah 250,3 kg dalam 5 perkara, selongsong petasan sejumlah 35 buah dalam 5 perkara, dan uang palsu sejumlah 4.299 lembar dalam 4 perkara.

    Disampaikan Kajari Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H disela pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, terhadap pelaksanaan eksekusi barang bukti atas putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap

    “Atas putusan inkracht, kami musnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan dilarutkan dengan air. Sehingga seluruh barang bukti perkara tindak pidana ini tidak dapat digunakan kembali,” jelas Chandra Eka Yustisia.

    Acara diselenggarakan di halaman depan kantor Kejari Kabupaten Kediri, dihadiri Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Polres Kediri Satpol PP serta RSUD SLG.

    editor : Nanang Priyo Basuki
  • Dua Terdakwa Diputus Hukuman Mati Ajukan Banding, Barang Bukti 3 Kg Sabu-Sabu Batal Dimusnahkan Kejaksaan

    Dua Terdakwa Diputus Hukuman Mati Ajukan Banding, Barang Bukti 3 Kg Sabu-Sabu Batal Dimusnahkan Kejaksaan

    KEDIRI – Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Kediri digelar pemusnahan barang bukti telah inkrah hasil keputusan pengadilan. Adapun barang bukti dimusnahkan terdapat enam item. Disampaikan Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Kediri, pada Rabu (23/11), diantaranya narkotika, obat keras, minuman keras, barang elektronik, senjata tajam dan barang lain.

    “Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah. Yang sudah diputus oleh pengadilan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika sebesar 52, 24 gram, obat keras 109.136 butir pil double L, minuman keras 4 jerigen, barang elektronik 5 buah HP, senjata tajam satu parang dan 1 buah pisau serta barang lainnya,” jelas Kajari.

    Adapun barang lain berupa, pakaian, tas, topi, korek dan serbuk petasan. Dilanjutnya Novika, bahwa pemusnahan ini atas 63 perkara ditangani Kejaksaan periode 25 Mei hingga 15 November 2022. Namun ada satu barang bukti sementara belum bisa dimusnahkan karena terdakwan mengajukan banding atas putusan.

    “Kami juga mempunyai barang bukti sabu-sabu berat 3 kilogram. Memang belum kami musnahkan hari ini, karena perkaranya belum inkrah dan kami masih menunggu penetapan pengadilan untuk pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu tersebut,” terang Kajari.

    Dijelaskan Kasi Intelejen, Harry Rahmad, bahwa barang bukti atas perkara peredaran narktoika, dengan terdakwa Suhendri alias Nazi, warga Perumahan Graha Kota Blok N Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan Al Kahfi Handayani Prakoso, warga Dusun Pohblembem RT. 02 RW. 08 Desa / Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Dimana keduanya dijatuhi hukuman pidana mati dan kini tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

    “Kedua terdakwa yang sudah di vonis hukuman mati kemarin, mengajukan banding. Kami menuntut sesuai dengan SOP selama 16 tahun penjara, namun majelis hakim dengan segala pertimbangan memutus dengan vonis hukuman mati. Ini baru kali pertama kasus di Kediri, bila diputus hukuman mati. Karena ajukan banding, maka penuntut umum wajib mengajukan banding. Antisipasi apabila nanti di putusan banding lebih ringan daripada tuntutan kami,” terang Harry Rahmad.

    Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, dari Pengadilan Negeri Kota Kediri, BNN dan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

    Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
    
    Editor : Nanang Priyo Basuki