KEDIRI – Hasil uji kualitas air Sungai Kaliboto atau Kali Kolokoso di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, menunjukkan sejumlah parameter yang melampaui baku mutu. Di antaranya adalah Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan total fosfat.
Temuan tersebut muncul setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri melakukan pengambilan sampel menyusul adanya dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan aktivitas pencucian drum.
Namun, DLH belum dapat memastikan bahwa kandungan pencemar yang ditemukan di sungai tersebut berasal dari limbah usaha pencucian drum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Putut Agung Subekti melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPLH), Ach. Saifudin, mengatakan, telah pengambilan sampel dilakukan di sejumlah titik. Sampel berasal dari saluran pembuangan yang diduga menjadi jalur limbah pencucian drum, bagian hulu dan hilir sungai, serta tiga sumur milik warga.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah parameter pada air sumur warga diketahui tidak memenuhi baku mutu. Parameter tersebut meliputi besi (Fe), mangan (Mn), dan total koliform.
Menurut Saifudin, keberadaan total koliform masih dapat ditangani dengan proses perebusan untuk keperluan konsumsi. Namun, kandungan besi dan mangan tidak dapat dihilangkan dengan cara tersebut.
“Untuk total koli jika direbus masih bisa hilang untuk konsumsi, namun Fe dan Mn tidak bisa hilang karena berkaitan dengan bau dan keruh,” kata Saifudin.
Sementara itu, hasil pengujian air sungai menunjukkan adanya kandungan BOD dan total fosfat yang melebihi baku mutu. Untuk fosfat, hasil pemeriksaan menunjukkan angka 0,4, sedangkan baku mutu yang ditetapkan sebesar 0,2.
Saifudin menjelaskan, tingginya kadar fosfat pada air umumnya berkaitan dengan aktivitas penggunaan deterjen.
Meski demikian, DLH belum bisa menyimpulkan bahwa pencemaran tersebut secara spesifik berasal dari aktivitas pencucian drum.
Pasalnya, terdapat sejumlah aktivitas lain di sepanjang aliran sungai yang berpotensi menjadi sumber pencemar. Di antaranya usaha tapioka, pencucian bawang merah, peternakan, industri tahu, hingga limbah domestik rumah tangga.
“Akibat sumber pencemarnya banyak, kita akhirnya tidak bisa memberikan kesimpulan sejauh mana,” ujarnya.
Parameter Berbahaya Masih di Bawah Baku Mutu
Di tengah kekhawatiran warga mengenai dugaan pencemaran limbah, DLH juga melakukan pengujian terhadap sejumlah parameter lain, termasuk merkuri, timbal, kromium, kadmium, boron, kobalt, sianida, dan amonia.
Hasilnya, sejumlah parameter tersebut memang terdeteksi di badan sungai. Namun, konsentrasinya masih berada dalam batas baku mutu air sungai kelas 2 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sebagai contoh, kadar amonia yang terukur sebesar 0,1, sedangkan baku mutunya berada pada angka 0,2.
“Untuk amonia misalnya, tercatat 0,1, sementara baku mutunya 0,2. Jadi masih memenuhi,” jelas Saifudin.
DLH memastikan saluran pembuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencucian drum telah ditutup. Namun, penutupan saluran tersebut dinilai belum serta-merta menyelesaikan persoalan kualitas air Sungai Kaliboto.
Sebab, masih terdapat sejumlah sumber pencemar lain di sepanjang aliran sungai.
DLH juga menilai diperlukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui hubungan antara kondisi kualitas air sungai dengan kualitas air sumur warga di sekitar lokasi.
“Yang jelas sumber pencemar yang diadukan warga sudah ditutup. Tapi sumber pencemar yang lain masih ada,” pungkas Saifudin.
DLH Kabupaten Kediri selanjutnya mengimbau pelaku UMKM yang menghasilkan limbah agar melakukan pengolahan terlebih dahulu sebelum membuangnya ke lingkungan, termasuk ke badan sungai.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



