Kisruh Pasar Kediri Belum Usai: Portal Dibuka, Polemik Sewa Kios Berlanjut

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI — Polemik pengelolaan pasar tradisional di Kota Kediri, Jawa Timur, kembali mencuat. Sejumlah persoalan mulai dari dugaan penguasaan kios oleh pihak ketiga, transparansi pengelolaan, hingga kebijakan portal masuk pasar menjadi sorotan pedagang dan kelompok masyarakat.

Kelompok yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri (GMPK) menggelar aksi di Balai Kota Kediri. Pada waktu yang sama, ratusan pedagang dari Pasar Pahing dan Pasar Bandar juga menyuarakan keberatan terhadap sejumlah kebijakan pengelolaan pasar.

GMPK menyoroti dugaan penguasaan kios oleh pihak ketiga yang dinilai dapat mempersempit kesempatan masyarakat untuk memperoleh tempat berjualan. Mereka meminta Pemerintah Kota Kediri memastikan pengelolaan kios dilakukan secara transparan, termasuk melalui sistem digital.

Aksi tersebut diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Eko Lukmono, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi, Kasatpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kediri Rony Yusianto.

Koordinator lapangan aksi sekaligus Ketua Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, mengatakan penertiban diperlukan agar kios dapat dimanfaatkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tempat untuk berdagang.

“Kalau memang aturan harus ditegakkan, masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan kios,” ujar Revi.

Revi mengaku pernah menyewa kios di Pasar Pahing. Ia menyebut membayar Rp15 juta, sementara harga awal yang diketahuinya sekitar Rp7,5 juta.

Menurut Revi, persoalan penguasaan dan penyewaan kios diduga tidak hanya terjadi di Pasar Pahing. Ia menyebut Pasar Setonobetek dan Pasar Bandar juga perlu mendapat perhatian.

Pemkot Dorong Digitalisasi Pengelolaan Kios

Pemkot Kediri menyatakan polemik tersebut menjadi momentum untuk membenahi tata kelola Perumda Pasar Joyoboyo. Salah satu aspek yang dinilai perlu diperbaiki adalah transparansi pengelolaan kios.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai ketersediaan kios, prosedur pengajuan sewa, hingga pihak yang berwenang menangani permohonan.

“Memang problem yang paling utama itu adalah transparansi kaitannya dengan pengelolaan,” kata Eko.

Menurut dia, digitalisasi dapat menjadi salah satu solusi untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Nantinya, ketersediaan kios di masing-masing pasar dapat diketahui secara lebih terbuka sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami mengarahkan kepada pihak Perumda untuk ada keterbukaan dalam bentuk digitalisasi,” ujarnya.

Selain transparansi, Pemkot juga meminta Perumda Pasar Joyoboyo menertibkan penguasaan kios yang tidak sesuai ketentuan.

Penguasaan Lebih dari Lima Kios Bakal Ditertibkan

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri Djauhari Luthfi mengatakan proses pendataan dan pemeriksaan legalitas kios telah dilakukan.

Perumda juga telah mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang belum menyelesaikan legalitas penguasaan kios. Mereka diberi batas waktu hingga 2 Oktober untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jadi maksimal di surat itu kami beri waktu sampai tanggal 2 Oktober, jadi kami beri waktu tujuh hari,” ujar Djauhari.

Jika batas waktu tersebut terlewati, Perumda akan melanjutkan proses penertiban. Salah satunya melalui somasi terhadap pihak yang menguasai lebih dari lima kios dan tidak sesuai dengan Peraturan Direksi Perumda Pasar Joyoboyo Nomor 1 Tahun 2023 tentang sewa kios dan los.

Djauhari menjelaskan, lima kios merupakan batas maksimal yang dapat disewa. Jika terdapat penguasaan melebihi batas tersebut, kelebihan kios akan diminta untuk dikembalikan dan selanjutnya dapat disewakan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Perumda juga menyoroti praktik penyewaan kembali kios kepada pihak lain. Menurut Djauhari, status legalitas menjadi salah satu dasar dalam menentukan tindakan.

“Kalau sudah legalitas, dia menyewakan lagi dengan harga yang lebih tinggi, itu secara perdata tidak sah. Akan kami tindak,” tegasnya.

Pihak yang menempati kios tanpa legalitas dan kemudian menyewakannya kembali juga disebut akan ditindak. Perumda mengaku telah mengantongi bukti terhadap sejumlah kasus dan menyiapkan somasi untuk proses pengosongan kios.

Namun, Revi menilai langkah tersebut masih harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan. Menurut dia, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya berupa pernyataan atau komitmen.

Pedagang Protes Portal Pasar

Di tengah polemik kios, ratusan pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing juga mempersoalkan kebijakan portal masuk pasar.

Pedagang menilai keberadaan portal membuat akses masyarakat menuju pasar menjadi lebih terbatas dan berdampak terhadap aktivitas perdagangan.

Dalam aksi tersebut, massa bahkan membawa keranda bertuliskan “Innalillahi matinya DPRD Kota Kediri” sebagai simbol kekecewaan. Mereka menilai rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar DPRD belum memberikan solusi atas persoalan yang mereka hadapi.

Massa juga melakukan ritual kejawen secara simbolik sebagai bagian dari aksi untuk mengusir hal-hal yang mereka anggap menghambat penyelesaian persoalan pedagang.

Perwakilan pedagang Pasar Pahing, Pujito, menegaskan pedagang tidak menolak kewajiban membayar retribusi. Namun, kondisi ekonomi yang dinilai sedang sulit membuat pendapatan pedagang mengalami penurunan.

“Kami bukan tidak mau bayar, tapi ekonomi dan pendapatan sedang turun. Kami berharap akses masuk pasar dikembalikan seperti dulu,” kata Pujito.

Menurut dia, penerapan portal justru membuat pasar semakin sepi. Pedagang berharap pemerintah mencari solusi yang tidak semakin menekan aktivitas perdagangan.

Portal Pasar Pahing dan Bandar Dibuka

Aksi pedagang akhirnya mendapat respons dari Perumda Pasar Joyoboyo. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi menemui massa dan menyampaikan keputusan untuk membuka portal di Pasar Bandar dan Pasar Pahing.

Portal tersebut akan dibuka mulai hari berikutnya sambil menunggu proses digitalisasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita sambil menunggu digitalisasi dan sosialisasi kepada masyarakat, kami membuka portal itu. Masuk tidak bayar, tapi parkir motor dan mobil baru bayar,” ujar Djauhari.

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Sementara portal di pasar lainnya, termasuk Pasar Grosir Ngronggo, tetap diberlakukan.

Kuasa hukum pedagang, Supriyo, mengatakan pembukaan portal merupakan salah satu tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi.

“Tuntutan kami mencopot portal masuk itu sehingga siapapun yang masuk pasar, kecuali parkir, digratiskan. Itu sudah dipenuhi,” kata Supriyo.

Meski demikian, pembukaan portal belum mengakhiri seluruh persoalan pedagang. Mereka masih menuntut penyelesaian masalah sistem sewa kios, termasuk penataan kembali nilai sewa dan tunggakan lama.

Supriyo mengatakan pihaknya juga berencana melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Kamis mendatang untuk meminta pendampingan terkait persoalan tersebut.

Selain itu, tuntutan evaluasi terhadap jajaran direksi Perumda Pasar Joyoboyo masih menjadi perhatian pedagang. Supriyo berharap evaluasi tersebut dapat dilakukan dalam satu hingga dua bulan mendatang.

“Mudah-mudahan dalam satu sampai dua bulan ke depan bisa menemukan win-win solution yang berkeadilan,” pungkasnya.

Setelah keputusan pembukaan portal disampaikan, para pedagang kemudian membubarkan diri. Namun, mereka menegaskan persoalan pasar belum sepenuhnya selesai, terutama terkait sistem sewa kios dan kebijakan pengelolaan pasar.

Polemik tersebut kini bergulir pada dua isu utama: pembenahan tata kelola dan transparansi pengelolaan kios serta evaluasi kebijakan akses masuk pasar. Pemerintah Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo dituntut memastikan langkah yang telah disampaikan benar-benar berlanjut pada penyelesaian di lapangan.

 

jurnalis : Anisa Fadila – Sigit Cahya Setyawan