KEDIRI – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bambang Sarwa Sembada, Kepala Desa Kras non aktif digelar Rabu (03/08). Sejumlah pertanyaan disampaikan majelis hakim melalui online, dimana terdakwa mengikuti dari Ruang Khusus Lapas Kelas IIA Kediri. Bambang pun akhirnya mengakui atas perbuatannya dan agenda berikutnya pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Terdakwa akhirnya tak menggelak saat diberi pertanyaan majelis hakim, diantara selisih hasil audit Inspektorat. Kemudian adanya kegiatan studi banding di Yogya, hingga dana untuk berlangganan internet. Dia pun mengakui uang sebagian pencairan dana desa, diberikan Elok selaku bendahara kepada dirinya. Termasuk untuk untuk membeli bibit tanaman, belanja alat pengeras suara dan komputer.
Dia pun juga menyebutkan membawa uang Bumdes tahun anggaran 2020 hingga 50 juta, dimana sebesar 10 juta dibawa Elok. Apakah saudara Bambang merasa bersalah? tanya hakim. “Saya merasa bersalah karena saya telah teledor dalam hal kegiatan tersebut. Karena saya tidak paham administrasi dan hukum yang ada,” ucap terdakwa.
Dia pun mengakui berita acara soal kerugian negara sudah benar. Sidang kemudian diputuskan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelum sidang ditutup, Bambang meminta bila ada pengembalian yang lebih, memohon untuk dikembalikan karena untuk biaya hidup keluarganya.