KEDIRI – Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) kembali berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Senin besok (24/02). Mereka akan menyampaikan tiga tuntutan terkait dugaan korupsi hibah sapi terjadi di Kecamatan Ngadiluwih.
1. Kejaksaan harus mengusut tuntas dugaan korupsi hibah sapi di seluruh desa penerima hibah.
2. Jika dalam waktu tujuh hari setelah aksi tidak ada perkembangan signifikan, Kajari Kabupaten Kediri diminta mundur dari jabatannya.
3. FAMI akan melaporkan Kajari dan Kasi Pidsus ke (JAMAS) Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kinerja mereka yang dinilai tidak transparan.
Disampaikan Ketua FAMI, Riski S Hartanto saat dikonfirmasi Minggu (23/02), bahwa pada aksi sebelumnya. Kajari Pradhana Probo Setyarjo telah berjanji akan menetapkan tersangka pada akhir tahun 2024. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
“Saat kami menemui Kajari dan Kasi Pidsus pada Desember 2024, mereka menyatakan penetapan tersangka ditunda hingga Januari 2025 karena masih menunggu hasil audit BPKP. Namun, hingga beberapa bulan berlalu, belum ada tindak lanjut. Bahkan, ketika kami mempertanyakan kembali, Kajari malah menantang kami untuk menggelar aksi dan menuntut dirinya mundur,” ungkap Riski.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran hibah sapi dari Kementerian Pertanian pada 2022. Program hibah ini diberikan kepada beberapa provinsi, termasuk Jawa Timur, dengan salah satu daerah sasaran di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis), lima kelompok tani di empat desa di Kecamatan Ngadiluwih seharusnya menerima total 200 ekor sapi, terdiri dari 100 jantan dan 100 betina. Namun, dalam realisasinya, hanya 100 ekor sapi jantan dan 35 ekor sapi betina yang disalurkan dengan alasan sulitnya mencari sapi betina berkualitas.
Selain itu, FAMI juga menemukan adanya pungutan liar kepada kelompok tani. Salah satu kasus terjadi di Desa Tales, di mana peternak diminta membayar Rp4,1 juta untuk bisa mengelola sapi hibah. Padahal, dalam aturan, hibah tersebut harus diberikan secara gratis tanpa pungutan apa pun.
Aksi yang akan digelar di depan Kantor Kejari Kabupaten Kediri ini rencananya tidak hanya berupa orasi, tetapi juga akan disertai dengan simbolisasi berupa pemberian “penghargaan” kepada kejaksaan sebagai aparat yang dinilai tidak jujur dan menantang masyarakat untuk berunjuk rasa.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Kejaksaan harus membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi dan tidak hanya memberikan janji kosong,” tegas Riski.
jurnalis : Muhamad Dastian Yusuf