KEDIRI – Dalam aduannya ke redaksi kediritangguh.co, Minggu (23/02. Bang Roy demikian sapaan akrab tokoh LSM Roy Kurnia Irawan. Menyampaikan adanya usaha galian C patut diduga tidak memiliki ijin atas usaha yang dilakukan.
“Kami telah melakukan investigasi dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk perangkat Desa Manyaran Banyakan dan sejumlah warga setempat. Kami berencana akan menemui pemilik usaha pertambangan tersebut. Jika memang itu merupakan usaha tanah urug, lalu kenapa juga mengambil batu? Yang kuatirkan lagi jika bukit tersebut rata, apakah tidak berdampak banjir,” terangnya.
Berdasarkan fakta di lapangan, tengah berjalan usaha galian dan terlihat hilir mudik truk keluar membawa angkutan berupa tanah dan batu.
“Kami juga menduga ini digunakan untuk pembangunan proyek jalan tol. Bila ternyata tidak memiliki ijin usaha, apakah tidak melanggar hukum? Apakah ada oknum aparat menjadi beking usaha ini?,” imbuhnya.
Bang Roy pun berencana melayangkan surat kepada Presiden Prabowo dengan tembusan Kapolri dan Jaksa Agung atas temuan ini. “Kami terus lakukan investigasi terutama terkait usaha galian C,” tegasnya.
Jurnalis : Nanang Priyo Basuki