KEDIRI – Sidang kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur, Selasa (20/06). Dengan terdakwa AS, warga Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban mendadak ditunda.
Hal sama juga pada kasus prostitusi terjadi di Panti Pijat Basunjaya Bugar dengan terdakwa AI, warga Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto. Dimana pada berita sebelumnya disebutkan penuh misteri. “Sidang ditunda,” demikian ucap salah satu panitera di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Saksi korban sebut saja Bunga, masih berusia 4 tahun hadir didampingi keluarga dan saudaranya, sebenarnya hadir sejak pukul 9 pagi. Mereka didampingi kuasa hukum Distiyan A. Verinaty, S.Pd .S.H and Partners, hanya bisa berkeluh.
Begitu juga perwakilan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan terlihat hadir Heri Nurdianto selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (YLPA), bertujuan mengawal kasus ini.
Disampaikan Distiyan A. Verinaty, bahwa klien-nya sebenarnya merasa keberatan jika sidang hari ini digelar offline. “Agak keberatan karena terkait psikologi anak. Menyangkut trauma anak dan kita berharap ketika saksi dimintai keterangan, tidak bertatap muka langsung dengan terdakwa. Namun saat korban sudah hadir di sini sejak pukul 9 pagi, rupanya sidang ditunda,” ungkapnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki