KEDIRI — Derap langkah siswa sekolah dasar di Kabupaten Kediri memasuki fase penting. Tes Kemampuan Akademik (TKA) dijadwalkan berlangsung mulai 20 hingga 30 April 2026, menjadi salah satu instrumen pengukuran capaian belajar sekaligus penentu peluang melanjutkan pendidikan melalui jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, menegaskan bahwa pelaksanaan TKA mendapat perhatian serius dari Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Komitmen tersebut, kata dia, tercermin dari dorongan kuat agar proses berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi peserta didik.
“TKA bukan penentu kelulusan, tetapi menjadi alat ukur untuk melihat capaian akademik siswa,” ujarnya, Sabtu (18/4).
Dalam pelaksanaannya, TKA digelar berbasis komputer dengan materi inti Matematika dan Bahasa Indonesia yang ditempuh selama dua hari. Untuk mengakomodasi kesiapan sarana prasarana di tiap sekolah, pelaksanaan dibagi ke dalam empat gelombang.
Gelombang pertama berlangsung pada 20–21 April, disusul gelombang kedua pada 22–23 April. Setelah jeda, gelombang ketiga digelar 27–28 April, dan ditutup gelombang keempat pada 29–30 April.
Hasil ujian dijadwalkan diumumkan pada 24–26 Mei 2026. Setiap peserta akan memperoleh sertifikat resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam skema seleksi masuk jenjang SMP melalui jalur prestasi, nilai TKA memiliki porsi dominan sebesar 70 persen, sementara 30 persen lainnya berasal dari nilai rapor.
Muhsin menekankan, keberhasilan pelaksanaan TKA tidak hanya bergantung pada kesiapan teknis sekolah, tetapi juga kolaborasi seluruh pihak. Kepala sekolah, guru, pengawas, hingga petugas teknis diminta menjalankan peran secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Di sisi lain, orang tua diharapkan hadir sebagai pendamping utama dalam proses belajar anak.
“Kami mengimbau orang tua untuk terus memberi motivasi dan meluangkan waktu mendampingi anak belajar,” katanya.
Sementara itu, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD ke SMP, terdapat empat jalur seleksi yang disiapkan. Jalur domisili menjadi yang terbesar dengan kuota minimal 40 persen, disusul jalur prestasi minimal 25 persen, afirmasi minimal 20 persen, serta mutasi maksimal 5 persen.
Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak. Pelaksanaan SPMB diharapkan berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari praktik diskriminasi.
“Harapannya tidak ada anak di Kabupaten Kediri yang putus sekolah. Semua harus mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan,” pungkas Muhsin.
Bagikan Berita :








