KEDIRI – Benang kusut dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pesantren, Kota Kediri, mulai terurai. Kejaksaan Negeri Kota Kediri resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelah menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.
Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nurngali, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pihak internal bank serta pihak eksternal yang terlibat. Fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami kemungkinan manipulasi data, pelanggaran prosedur, hingga dugaan adanya kongkalikong antara debitur dan oknum petugas bank.
“Laporan sudah masuk sekitar tiga bulan lalu. Kini kami masuk tahap penyidikan karena ada indikasi kuat terjadi perbuatan melawan hukum. Kami masih mendalami semua kemungkinan, termasuk apakah ada pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Selasa (10/6).
Meskipun belum ada angka pasti mengenai potensi kerugian negara atau pihak bank, Kejari menegaskan proses masih berjalan dan penyidikan terus meluas seiring bukti-bukti baru yang masuk.
Sementara itu, pihak LSM Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu yang turut mengawal kasus ini juga menemukan fakta mencengangkan. Revi Pandega, perwakilan salah satu LSM pelapor, menyebutkan bahwa pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan kepada Kejari. Salah satunya menyangkut dugaan pemalsuan data nasabah.
“Beberapa warga mengaku namanya digunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan mereka. Bahkan ada yang mengira dana itu adalah bantuan sosial, padahal sebenarnya pinjaman berbunga yang sudah berjalan dua tahun,” ungkap Revi.
Tak berhenti di situ, temuan yang lebih mengejutkan menyebut adanya kredit sebesar Rp400 juta yang diajukan atas nama seseorang yang telah meninggal dunia lebih dari satu dekade lalu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa sindikat di balik kasus ini melibatkan aktor internal bank yang memiliki akses penuh terhadap data nasabah.
“Ini bukan lagi kelalaian. Jika terbukti, ini adalah kejahatan terorganisir dalam sistem perbankan yang seharusnya mengedepankan integritas,” tegas Revi.
Ia menyebut para korban, termasuk ahli waris dan pemilik nama yang dicatut, kini tengah mempersiapkan langkah hukum didampingi kuasa hukum.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Proses penyidikan akan terus bergulir, dan setiap bentuk pelanggaran akan dibongkar tanpa pandang bulu.
Dari sisi perbankan, Pimpinan BRI Cabang Kediri, Adri Wiryawan Hasan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan serta terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa BRI telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan membuka ruang mediasi.
“Kami tengah melakukan penelusuran internal. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku. BRI menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan tidak memberi toleransi terhadap praktik fraud,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi reputasi perbankan nasional. Di tengah gencarnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya memberdayakan UMKM, muncul justru praktik curang yang berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Kini, publik menanti keseriusan aparat dan lembaga terkait untuk membongkar skandal ini hingga ke akarnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti - Nanang Priyo Basuki