KEDIRI – Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Kediri digelar pemusnahan barang bukti telah inkrah hasil keputusan pengadilan. Adapun barang bukti dimusnahkan terdapat enam item. Disampaikan Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Kediri, pada Rabu (23/11), diantaranya narkotika, obat keras, minuman keras, barang elektronik, senjata tajam dan barang lain.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah. Yang sudah diputus oleh pengadilan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika sebesar 52, 24 gram, obat keras 109.136 butir pil double L, minuman keras 4 jerigen, barang elektronik 5 buah HP, senjata tajam satu parang dan 1 buah pisau serta barang lainnya,” jelas Kajari.
Adapun barang lain berupa, pakaian, tas, topi, korek dan serbuk petasan. Dilanjutnya Novika, bahwa pemusnahan ini atas 63 perkara ditangani Kejaksaan periode 25 Mei hingga 15 November 2022. Namun ada satu barang bukti sementara belum bisa dimusnahkan karena terdakwan mengajukan banding atas putusan.
“Kami juga mempunyai barang bukti sabu-sabu berat 3 kilogram. Memang belum kami musnahkan hari ini, karena perkaranya belum inkrah dan kami masih menunggu penetapan pengadilan untuk pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu tersebut,” terang Kajari.
Dijelaskan Kasi Intelejen, Harry Rahmad, bahwa barang bukti atas perkara peredaran narktoika, dengan terdakwa Suhendri alias Nazi, warga Perumahan Graha Kota Blok N Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan Al Kahfi Handayani Prakoso, warga Dusun Pohblembem RT. 02 RW. 08 Desa / Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Dimana keduanya dijatuhi hukuman pidana mati dan kini tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Kedua terdakwa yang sudah di vonis hukuman mati kemarin, mengajukan banding. Kami menuntut sesuai dengan SOP selama 16 tahun penjara, namun majelis hakim dengan segala pertimbangan memutus dengan vonis hukuman mati. Ini baru kali pertama kasus di Kediri, bila diputus hukuman mati. Karena ajukan banding, maka penuntut umum wajib mengajukan banding. Antisipasi apabila nanti di putusan banding lebih ringan daripada tuntutan kami,” terang Harry Rahmad.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, dari Pengadilan Negeri Kota Kediri, BNN dan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki