KEDIRI – Mendapat aduan adanya biaya sewa bagi semua pedagang di sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto. Padahal keberadaan tempat berjualan ini di jalan umum. Menjadikan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Widjaja langsung turun melakukan sidak, Rabu (05/03).
“Akan saya panggil Kepala Disperindag serta pihak atasnamakan paguyuban PKL. Tidak benar ini, berjualan di tempat umum, kok dimintai uang. Antara 150 ribu sampai 30 ribu, belum lagi iuran lainnya. Seharusnya pemerintah hadir memberikan fasilitas, kenapa ada oknum atas namakan paguyuban kok dibiarkan,” tegas Abah Jono, sapaan akrabnya.
Bayar Bervariatif

Sejumlah pedagang takjil saat ditemui, mengakui jika harus menggeluarkan sejumlah uang. Mereka pun juga mengakui mengikuti arahan pemerintah kota terkait penataan PKL.
“Saya warga Tosaren biasa berjualan di Jalan Hayam Wuruk. Karena ada larangan, makanya pindah berjualan di sini. Saya bayar ke paguyuban 150 ribu,” ucapnya kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri.
Abah Jono hanya cuma bisa geleng-geleng kepala atas kejadian ini. Menurutnya, meskipun ada kesepakatan, lalu yang menjadi pertanyaan dirinya terkait penggunaan uang tersebut.
“Uangnya buat apa? Apakah bisa dipertanggungjawabkan? Ini jalan umum, kemudian disewakan. Kenapa Disperindag dan pihak lainnya diam saja, patut diduga ada oknum turut menikmati,” ucap Abah Jono.
Jurnalis : Nanang Priyo Basuki