KEDIRI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyampaikan tuntutan kepada para terdakwa kasus gagal ginjal di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (04/10). Dari empat terdakwa, Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap dituntut 9 tahun penjara.
Sementara tiga terdakwa lainnya, Nony Satya Anugrah, S.Farm, Apt. selaku Manager Quality Control), Aynarwati Suwito, S.Si, Apt. selaku Manager Quality Insurance dan Istikhomah, S.Farm, Apt. selaku Manager Produksi dituntut 7 tahun penjara.
Dalam tuntutan dibacakan, PT. Afi Farma menyebabkan kematian pada anak akibat meminum obat Paracetamol sirup produknya.
“Menuntut terdakwa 1 dengan tuntutan 9 tahun penjara, dan terdakwa 2,3 dan 4 dengan 7 tahun penjara dengan denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan,” terang Yuni Priyono selaku Ketua Tim JPU
Terkait putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan bagi semua terdakwa, untuk mengajukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Oktober 2023, dengan agenda pledoi terdakwa.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki