KEDIRI — Praktik penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri kembali mencuat. Kali ini, dua anggota Polres Kediri justru menjadi korban, setelah tertipu oleh dua terdakwa yang mengaku memiliki akses khusus di institusi kepolisian.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (29/4). Dua terdakwa, dr. Taufik H. Mustafa dan Iswanto, didakwa menipu korban dengan dalih dapat meloloskan peserta seleksi melalui jalur khusus di SPN Polda Metro Jaya.
Jaksa Penuntut Umum Wahyu Wasono Dyan Aribowo menghadirkan delapan saksi, termasuk dua korban utama, Aiptu Amat Dedik Santoso dan Aiptu Heru Purnomo, beserta istri masing-masing.
Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa berupaya meyakinkan korban dengan identitas palsu. Taufik mengaku sebagai perwira menengah berpangkat AKBP di bidang kedokteran kepolisian, sementara Iswanto mengklaim bertugas di Intel Mabes Polri. Mereka juga mencatut nama pejabat tinggi untuk memperkuat legitimasi.
Aiptu Amat Dedik Santoso menjelaskan, kasus bermula saat anaknya gagal dalam seleksi Bintara Polri. Ia kemudian diperkenalkan kepada pihak yang disebut sebagai “tim dari Mabes Polri” yang diklaim mampu membantu kelulusan.
Tergiur janji tersebut, Dedik menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp900 juta. Namun, anaknya tidak lolos hingga tahap akhir seleksi. Upaya meminta pengembalian dana pun tidak berjalan mulus, dan baru sebagian kecil yang dikembalikan.
“Masuk Polri sebenarnya tidak dipungut biaya. Ini jadi pelajaran bagi kami,” ujarnya di persidangan.
Korban lainnya, Aiptu Heru Purnomo, mengaku mengalami kerugian lebih besar, mencapai Rp1,2 miliar. Ia mengaku terdorong oleh ketatnya persaingan seleksi akibat keterbatasan kuota penerimaan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dana hasil kejahatan disebut digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan mewah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku memanfaatkan kepercayaan dengan mengatasnamakan institusi Polri dan pejabat tinggi. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses rekrutmen Polri berlangsung secara transparan dan tanpa pungutan biaya. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu.









