KEDIRI — Sebuah sepeda motor matic diparkir di halaman rumah. Pagi hari, kendaraan itu sudah raib. Di tempat lain, dua motor dipinjam oleh penyewa, lalu menghilang selama berbulan-bulan tanpa kabar.
Itulah sebagian gambaran dari rentetan kejahatan kendaraan bermotor yang berhasil dibongkar Polres Kediri sepanjang April 2026.
Dalam rilis pers yang digelar Rabu (29/4/2026), Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengumumkan keberhasilan timnya mengungkap lima kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor hanya dalam waktu 21 hari — terhitung 2 hingga 22 April 2026.
“Empat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus penggelapan berhasil kami ungkap. Total enam unit sepeda motor matic diamankan,” ujar Bramastyo.
Dari lima kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka. Yang mengejutkan, dua di antaranya bukan pemain baru — keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua P. Krisnawan menjelaskan, seluruh target kejahatan adalah sepeda motor jenis matic — bukan kebetulan.
“Motor matic dipilih pelaku karena relatif mudah dijual kembali. Modus mereka beragam: ada yang mencuri di halaman rumah, di jalan, hingga modus penyewaan yang tidak dikembalikan,” terang Joshua.
Aksi para pelaku terjadi di berbagai waktu — dari dini hari saat warga terlelap hingga malam hari — dengan lokasi yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Kediri.
Di antara para korban, kisah Evi Fajarina warga Tulungrejo, Pare, menjadi yang paling mencolok.
Perempuan ini menjalankan usaha persewaan kendaraan. Namun kepercayaannya dikhianati: seorang pelaku menyewa motornya dengan sistem harian, lalu terus memperpanjang tanpa batas — hingga akhirnya tak bisa dihubungi sama sekali. Bukan satu, melainkan dua unit motor sekaligus yang lenyap.
“Awalnya sewa harian, lalu diperpanjang terus sampai berbulan-bulan. Setelah tidak bisa dihubungi, saya akhirnya melapor,” tutur Evi.
Beruntung, respons polisi terbilang cepat. Kurang dari sepekan setelah laporan masuk, kedua motornya berhasil ditemukan.
“Alhamdulillah, sekitar tujuh hari motor sudah ditemukan,” ungkapnya dengan lega.
Kejadian ini menjadi pelajaran pahit sekaligus titik balik bagi Evi. Ia kini berencana memasang GPS tracker di setiap kendaraan sewaan miliknya sebagai langkah antisipasi.
Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang tidak ringan. Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penggelapan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Kapolres Bramastyo mengingatkan, tidak ada tempat yang benar-benar aman dari incaran pencuri kendaraan.
“Di mana pun ada potensi kejahatan — di rumah, di pasar, bahkan saat disewakan. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak memberi celah bagi pelaku,” tegasnya.
Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk membekali kendaraan dengan kunci ganda, kunci cakram, dan CCTV di lingkungan rumah. Selain itu, warga didorong aktif dalam kegiatan ronda malam dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam.
Sebagai penutup yang patut diapresiasi, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan diserahkan kembali kepada pemiliknya tanpa biaya dalam kesempatan rilis tersebut.









