KEDIRI – Aksi pencurian terjadi di rumah milik Jupri, warga Dusun Santren Desa Puhjajar Kecamatan Papar pada Rabu (21/06) sekira pukul 09.00 wib. Aksi nekat dilakukan Budi Suseno (50) warga Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah.
Dia sempat mengambil uang sebesar Rp. 2.375.000, namun kemudian tertangkap tangan setelah lokasi kejadian dikepung petugas Polsek Papar dibantu warga setempat.
Disampaikan Iptu Mulyono selaku Kapolsek Papar, saat pihaknya mendapat laporan adanya maling masuk ke rumah warga. Setibanya petugas di lokasi kejadian, didapat keterangan jika pelaku masih di dalam rumah. Hal ini dibuktikan terdapat satu unit sepeda motor parkir tidak jauh dari rumah korban diduga milik pelaku.
“Begitu rumah dikepung, pelaku lari keluar melalui pintu depan ke arah sepeda motor miliknya sebelumnya di parkir di utara rumah korban. Pelaku berhasil kita amankan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang diduga hasil curian di saku baju pelaku,” jelas Kapolsek Papar.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang dengan menggunakan obeng. Dia kemudian masuk ke kamar korban. Selanjutnya mengambil uang korban yang tersimpan di tiga dompet dan satu wadah kotak plastik diletakkan dalam lemari baju.
“Saat pelaku mencongkel pintu belakang, diketahui tetangga kemudian disampaikan kepada korban. Selanjutnya petugas datang dan bersama warga melakukan penggepungan,” terang Iptu Mulyono. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencuriaan.
editor : Nanang Priyo Basuki