KEDIRI – Akibat menggangu jalan masuk menuju Pasar Tempurejo, warung milik Paidi terpaksa harus dipindahkan. Menjadi pertanyaan sejumlah warga, dalam aduan kepada redaksi kediritangguh.co. Bahwa keberadaan warung tersebut juga tidak memiliki ijin, lalu kenapa justru diijinkan membuat bangunan baru di atas lahan milik tanah kas kelurahan.
Hampir setahun lebih ini, warga mengaku telah menjalin kesepakatan dengan pemerintah kelurahan dan pemerintah kecamatan untuk meminjam lahan masih kosong milik pemerintah kota. Lahan kosong dikelola kelurahan, rencananya akan dijadikan usaha bersama hidroponik. “Sudah setahun lebih, dulu oleh pak camat dan pak lurah sebelumnya telah diprogramkan,” terang salah satu warga setempat.
Namun menjadi pertanyaan, kini di atas lahan tersebut justru sedang dibangun ruko permanen seluas 4 x 6 meter. Menanggapi hal ini, Kepala Kecamatan Pesantren Wiwid Widiantoro melalui Adriani Saota S.Sos. selaku staf Ekbangkemas menjelaskan. Keberadaan bangunan milik Paidi, warga setempat telah mengantongi ijin.
“Warung itu sebelumnya ada di depan sebelah utara pasar dan bangunan tersebut tidak sesuai bangunan pasar serta bukan bangunan resmi milik pasar. Tapi Pak Paidi itu termasuk orang lama di pasar, dan itu mengganggu jalan masuk pasar dan menutup wajah pasar yang selama ini tidak terlihat di jalan,” jelas Adriani Saota, kemarin di ruang kerjanya.
Akhirnya Paidi disuruh membongkar bangunannya dan mendapatkan lahan di sebelah timur pasar. “Tanah pasar yang di sebelah timur atau di belakang kios, itu kita pindahkan lapak Pak Paidi di sana. Semua biaya pembongkaran dan semua pembangunan pun atas biaya yang bersangkutan dan itu masih tanah pasar. Bahwa tanah kas Kelurahan Tempurejo seluas 5.600m persegi. Diperuntukan untuk pasar 3.000 sekian dan tanah yang tersisa 2.000 sekian,” terangnya
Yang menjadi pertanyaan warga, jika orang lama kenapa saat mendirikan bangunan di depan pasar tidak dilarang. Kemudian kini justru difasilitasi lahan atas bangunan barunya. “Pak paidi sudah mendapatkan ijin dari pemerintah kota. Pokoknya seluas 2 kios , 1 kios itu 4 x 6 meter persegi. Sesuai dengan pejanjian yang ada dan kita buat diketahui oleh lurah, Bagian Aset dan ketua RT setempat,” tegas Adriani.
Jurnalis : Yusril Ihsan Editor : Nanang Priyo Basuki