KEDIRI – Pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri harus ditunda hingga pemerintah pusat mengeluarkan aturan terbaru. Keterangan ini disampaikan Henry Rustriandy, Kabid Pemerintahan Desa di DPMPD Kabupaten Kediri, Senin (25/05). Menurutnya, meski Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 pernah diberlakukan, aturan tersebut kini tidak akan diterapkan sementara karena terganjal belum keluarnya Peraturan Menteri (Permen) terbaru dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Diberitakan sebelumnya, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri melalui Ketua Harian Hari Puryono menyampaikan himbauan kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak terburu-buru melakukan pengisian perangkat desa, mengingat masih berlangsungnya proses hukum kasus serupa di pengadilan tipikor.
“Kami sudah menyampaikan agar sementara waktu tidak ada pengisian perangkat desa. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Hari.
Hari Puryono menilai regulasi lama, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sudah tidak relevan lagi digunakan. Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan revisi peraturan agar tidak menimbulkan polemik hukum baru.
Henry Rustriandy menambahkan bahwa, meskipun PP sudah ada, ketentuan lebih lanjut tetap menunggu Permen dari pemerintah pusat. Akibatnya, sejumlah desa yang berencana melakukan rekrutmen harus menunda prosesnya, untuk menghindari masalah administrasi maupun legalitas.
Salah satu perubahan penting di aturan baru adalah penambahan prosedur persetujuan bupati dalam pengisian perangkat desa. Namun, ia menegaskan ujian perangkat desa tidak harus dilakukan secara kolektif atau di satu lokasi, karena mekanisme tetap menjadi kewenangan masing-masing desa.
Terkait waktu penerbitan Permen, DPMPD Kabupaten Kediri mengaku belum memiliki kepastian. “Ini sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat,” kata Henry. Hingga saat ini, pemerintah daerah juga belum melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait perubahan aturan karena regulasi teknisnya belum diterbitkan.



