KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kembali menegaskan, agar keberadaan PT. Terate Mekar Mix berada di Jalan Puskesmas Gang 1 Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem untuk dihentikan. Selain berada di lahan hijau dan tidak memiliki ijin, dampak debu menjadikan alasan utama orang nomor satu di Kabupaten Kediri.
“Sudah tutup saja, silahkan berkoordinasi dengan Kasatpol PP,” tegas Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, saat dikonfirmasi Kamis (16/11) sore. Bahkan, beliau juga mengirimkan nomor telepon Agoeng Nugraha selaku Plt. Kasat Pol PP agar segera dilakukan penindakan tegas.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan usaha pengolahan bahan beton sebelumnya berada di Jalan Raya Sumberejo Ngasem. Setelah dilakukan penutupan dan kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kediri. Kini kembali beroperasi pada lokasi desa yang sama yaitu Desa Sumberejo.
Kades Sumberejo, Dwi Santosa saat dikonfirmasi di rumahnya mengaku tidak menahu jika keberadaan tempat usaha tersebut berada di lahan hijau dan belum mengantongi ijin. “Pokok warga saya bisa bekerja, ada yang jadi sopir dan satpam, bagi kami justru bersyukur. Yang ini bukan berada di atas tanah kas desa dan bukan masuk dalam BUMDES,” terangnya.
Dwi mengaku tidak tahu jika usaha tersebut tidak berijin. Meski dia pun mengakui tahu, saat tim gabungan dari Satpol PP, Polres Kediri dan Kodim telah melakukan penutupan di lokasi yang lama. “Jika saya yang menutup, kapasitas saya apa? Selama ini kami hanya diberi bantuan saat acara agustusan dan bersih desa. Selebihnya tidak pernah menerima dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Seperti juga Dwi, Camat Ngasem, Edi Subiyakto mengaku baru tahu atas keberadaan usaha ini setelah dikonfirmasi kediritangguh.co di ruang kerjanya kemarin. Termasuk dirinya awalnya tidak tahu jika usaha tersebut berada kawasan terlarang berusaha. “Saya baru tahu jika ada usaha cor beton dan berada di lahan hijau,” terangnya.
Sementara dua pejabat penegak hukum, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho maupun Kajari Kabupaten Kediri, Candra Eka Yustisia menyatakan siap melaksanakan penegakkan hukum. Bila mana terjadi tindak pidana atau pelanggaran apalagi berdampak ke masyarakat luas. “Kami telah memonitor dan siap turun melakukan penyelidikan,” tegas Kajari.
editor : Nanang Priyo Basuki