Kasus Tewasnya Balita Warga Ngronggo, Sepupu Dituntut 5 Tahun Penjara

KEDIRI – Sidang tuntutan kasus penganiayaan yang menewaskan balita berusia 4 tahun, Muhammad Alfareza Muchtar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (25/05).

Terdakwa, RF (17), yang tak lain adalah sepupu korban, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah 3 bulan kerja sosial di Dinas Perpustakaan Kota Kediri.

Dalam persidangan, RF mengakui telah memukul dan menginjak perut korban sekali, yang berujung pada meninggalnya balita malang tersebut.

Yudo Wahono, JPU yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa tuntutan berdasarkan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebabkan kematian korban.

“Yang meringankan terdakwa adalah masih berstatus pelajar, meminta maaf kepada keluarga korban, menyesali perbuatannya, dan bersikap kooperatif selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatannya berujung pada kematian balita,” ujar Yudo usai persidangan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Rini Puspitasari, menegaskan bahwa tindakan RF terjadi secara spontan tanpa perencanaan. Menurutnya, emosi sesaat menjadi pemicu, saat terdakwa mendengar nenek korban memarahi balita tersebut.

“Tidak ada niat jahat atau alat yang digunakan. Setelah kejadian, terdakwa justru tidak melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar,” kata Rini, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya dengan mempertimbangkan masa depan kliennya.

Sidang akan kembali digelar pada Jumat (29/05) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Novansyah.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan