Raperda Jalan Kota Kediri Dipertanyakan, DPRD Curiga Ada “Permainan” di Balik Aturan

KEDIRI – Rencana Pemerintah Kota Kediri mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jalan Kota menuai sorotan tajam dari DPRD. Sejumlah legislator mempertanyakan urgensi hingga potensi dampak tersembunyi dari regulasi tersebut.

Sorotan keras datang dari anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kediri, Sudjoko Adi Poerwanto. Politikus senior PDI Perjuangan itu secara terbuka mempertanyakan keuntungan nyata yang akan diperoleh masyarakat jika perda tersebut disahkan.

“Apa manfaat konkretnya bagi warga Kota Kediri? Saya khawatir justru ada oknum tertentu yang memanfaatkan keberadaan perda ini,” ujar Sudjoko usai rapat pansus, Senin.

Pernyataan itu muncul saat pembahasan dua usulan Raperda yang diajukan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, yakni Raperda Pengelolaan Jalan Kota dan Raperda Cadangan Pangan.

Pemkot Kediri sebelumnya menjelaskan bahwa regulasi pengelolaan jalan dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola infrastruktur, mulai dari pembangunan hingga pengawasan jalan agar lebih terintegrasi dengan pembangunan daerah.

Namun, penjelasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat pansus justru dinilai belum mampu menjawab substansi pertanyaan dewan.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa OPD terkait tidak bisa menjelaskan secara detail apa yang disampaikan wali kota? Apakah memang tidak memahami materinya atau justru tidak dilibatkan sejak awal?” kata Sudjoko, yang akrab disapa Joko Koreng.

Salah satu OPD yang ikut disorot adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kepala BPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, mengakui pembahasan saat ini memang belum masuk ke substansi materi.

“Masih tahap pembahasan awal, belum masuk materi teknis,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).

Ia kemudian mengarahkan penjelasan teknis kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pihak pengusul regulasi.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Kediri, Salim Darmawan, menjelaskan bahwa rencana perda tersebut sebenarnya sudah lama diwacanakan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang merevisi UU Nomor 38 Tahun 2004.

Menurutnya, perda dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan hukum terkait pengelolaan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Selama ini belum ada aturan daerah yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan jalan di tingkat pemerintah kota,” jelas Salim.

Ia menambahkan, perda nantinya akan mengatur secara rinci pemanfaatan ruang jalan, termasuk pembagian kawasan seperti Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).

“Misalnya, area tertentu diperuntukkan khusus untuk trotoar atau fasilitas pendukung jalan lainnya. Semua akan diatur lebih jelas,” katanya.

Tak hanya soal penataan, Pemkot Kediri juga menyinggung potensi peningkatan pendapatan daerah dari regulasi tersebut. Salah satunya melalui pengaturan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik dan infrastruktur telekomunikasi lain yang memanfaatkan aset jalan milik pemerintah daerah.

“Ke depan, pemanfaatan aset daerah oleh jaringan utilitas bisa dikenai kewajiban tertentu karena jalan merupakan aset pemerintah daerah,” ujar Salim.

Pernyataan itu sekaligus memperkuat kekhawatiran sejumlah anggota DPRD bahwa perda tersebut berpotensi membuka ruang kepentingan baru jika tidak diawasi secara ketat.

Selain itu, Pemkot berharap perda ini dapat memperkuat dasar hukum Satpol PP dalam melakukan penertiban penggunaan ruang jalan, yang selama ini hanya mengacu pada Perda Ketertiban Umum.

Meski demikian, pembahasan Raperda Pengelolaan Jalan Kota dipastikan masih akan berlangsung alot di DPRD Kota Kediri, terutama terkait transparansi tujuan dan dampaknya bagi masyarakat luas.

jurnalis : Anisa Fadila – Nanang Priyo Basuki