ArtMagz
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
  • Login
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Vonis Berat untuk Sopir Bus Harapan Jaya Terlibat Laka di Perempatan Baruna: Tiga Tahun Penjara dan SIM Dicabut hingga 2029

19 Juni 2025
in Peristiwa
foto : Sigit Cahya Setyawan

foto : Sigit Cahya Setyawan

48
SHARES
111
VIEWS
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

KEDIRI – Perjalanan hukum sopir bus Harapan Jaya AG 7635 US dikemudikan Malik Alfian (59), warga Desa Purwodadi Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, terlibat dalam kecelakaan tragis di Perempatan Baruna Kota Kediri, 31 Januari lalu, mencapai babak penting.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (18/6) di ruang Chandra, terdakwa resmi divonis tiga tahun penjara.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp12 juta subsider enam bulan kurungan, serta mencabut SIM B Umum milik terdakwa hingga Februari 2029. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp3 juta.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Dalam putusan itu, majelis hakim menyebut bahwa Malik Alfian, telah mengemudikan bus secara ugal-ugalan dan melanggar rambu lalu lintas.

Berita Terkait

No Content Available

Sehingga menyebabkan kematian Alfin Setiawan, seorang pedagang asongan yang sedang mencari nafkah di simpang empat Baruna.

“Pembelaan terdakwa agar dibebaskan kami tolak. Unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi,” tegas Ketua Majelis Hakim, Novi Nuradhayanty.

Faktor pemberat dalam putusan ini antara lain adalah sikap sembrono terdakwa yang dianggap mengancam keselamatan umum serta minimnya upaya pembelaan yang menyeluruh. Lebih jauh, kehilangan Alfin yang merupakan tulang punggung keluarga, meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.

Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, statusnya sebagai kepala keluarga, dan fakta bahwa ia telah menyalurkan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban lewat manajemen PO Harapan Jaya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sabar Johnson Situmorang, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai putusan tersebut terlalu berat, terutama mengingat ini adalah pelanggaran pertama dan tidak ada niat mencelakai dari kliennya.

“Klien kami sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban. Kami harap majelis yang lebih tinggi bisa mempertimbangkan hal ini dan memberikan keringanan,” ujarnya.

Dengan putusan ini, SIM B Umum milik terdakwa dinyatakan tidak berlaku hingga awal 2029, sesuai dengan ketentuan Pasal 314 UU Lalu Lintas.

Kisah ini menjadi pelajaran besar tentang pentingnya kehati-hatian di jalan, dan bagaimana satu kelalaian bisa mengubah nasib banyak orang.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Tags: bis harapan jaya terlibat kecelakaan mautbus harapan jaya ugal-ugalankecelakatan maut di perempatan barunaSopir bus harapan jaya diputus 3 tahun penjara
SendShare19Tweet12
Previous Post

Meningkat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kediri: Tangisan Sunyi dari Rumah Sendiri

Next Post

Tragedi Dini Hari di Pare: Pria Asal Malang Ditemukan Meninggal di Eks Lokalisasi Gedangsewu Pare

Berita TerkaitLainnya

No Content Available
Next Post
foto : polsek pare

Tragedi Dini Hari di Pare: Pria Asal Malang Ditemukan Meninggal di Eks Lokalisasi Gedangsewu Pare

foto : Riza Husna Silfiyya

Polres Kediri Siapkan Tim Unggulan di Kejuaraan Beladiri Piala Kapolda Jatim

foto : Riza Husna Silfiyya

Langkah Kecil, Semangat Besar: Pocil Polres Kediri Tampil Gemilang di Panggung Jawa Timur

Rekomendasi

foto : Rohmat Irvan Afandi

Study Tour Rp800 Ribu untuk Siswa Kelas 7 SMPN 2 Ngasem, Diduga Ada Unsur Pemaksaan dan Kepentingan Tertentu

16 Juni 2025
20.9k
foto : istimewa

Donasi Kontroversial di Acara 1 Muharram Pemkot Kediri: Rekening Pribadi Kepala Disperindag Dipertanyakan

20 Juni 2025
4.3k
foto : istimewa

Heboh Uang Palsu di Pasar Wates, Pedagang Rugi Ratusan Ribu, Polisi Turun Tangan

18 Juni 2025
4.1k
foto : Anisa Fadila

Suasana Haru Warnai Pisah Sambut Nahkoda Komando Baru Kapolres Kediri Kota

11 Juli 2025
4k
foto : Anisa Fadila

Gubernur Khofifah Apresiasi SRMA 24 Kediri, Sebut Setara Sekolah Internasional

16 Juli 2025
32

Kediri Siap Jadi Tuan Rumah Muskomwil IV APEKSI 2025, Serangkaian Acara Meriah Siap Digelar

16 Juli 2025
35
foto : Anisa Fadila

Kota Kediri Tuan Rumah APEKSI, Meski Tenda Dibongkar Aksi Eks Karyawan PT Triple’s di Depan Hotel Insumo Kediri Tetap Berlanjut

16 Juli 2025
132

Lansia di Kediri Ditemukan Meninggal di Rumah dalam Kondisi Tinggal Kerangka

16 Juli 2025
83
Kediri Tangguh | Akurat dan Terpercaya

© 2025 Kediri Tangguh
Akurat dan Terpercaya

Jelajahi Kediri Tangguh

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Tentang Kami

© 2025 Kediri Tangguh
Akurat dan Terpercaya