KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap inisial MAF (22) yang diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmo) di dua TKP. Yakni di depan Alfamart dan depan rumah makan Pagaruyung, semuanya berlangsung di jalan yang sama, Jl. KH. Agus Salim Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Dalam siaran pers-nya, Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si. membenarkan perihal penangkapan ini, Selasa (16/05). “Benar, Satreskrim berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsekta Mojoroto telah menangkap terduga pelaku pencuri motor berinisial MAF,” kata AKP Tommy.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan MAF untuk melancarkan aksinya. Mencari kendaraan yang terparkir tidak dikunci stang. Sehingga dengan mudah untuk didorong ke rumah pelaku. Kemudian keesokan harinya dibuatkan kunci duplikat.
“Korban mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang telah di posting di media sosial Facebook (FB) untuk di jual. Kemudian korban menginformasikan ke petugas dan langsung kami respon untuk dilakukan penyelidikan” ungkap AKP Tommy.
Masih kata AKP Tommy Sekira pukul 19.00 Wib petugas berhasil mengamankan orang yang memposting sepeda motor Beat warna putih. Dari hasil pengakuannya, sepeda motor tersebut diperoleh dengan membeli dari pelaku MAF seharga Rp. 2.850.000. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat diamankan MAF yang diduga pelaku.
“Alhamdulillah, gerak cepat rekan – rekan Sat Reskrim Polres Kediri Kota dan unit Reskrim Polsek Mojoroto membuahkan hasil dengan mengamankan MAF berikut barang bukti dua unit sepeda motor untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Tommy.
editor : Nanang Priyo Basuki