KEDIRI – Pada Selasa (08/04) sekira pukul 15.30 WIB, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri. Telah melakukan penahanan terhadap tersangka JS berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025 tertanggal 08 April 2025 selama 20 hari.
Keterangan ini disampaikan pejabat baru Kasi Pidsus, Pujo Rasmoyo usai pelantikan, menggantikan Yuda Virdana mendapatkan jabatan promosi di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Kalimantan Timur sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Pujo sendiri, sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kejari Batu.
“Telah dilakukan penahanan sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri. Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka JS. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 12.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk sendiri,” terangnya.
Selesai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik selanjutnya terhadap tersangka JS, dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan kesehatan dan tidak ada gangguan untuk mengikuti proses hukum.
Alasan dilakukan penahanan, diterangkan Pujo Rasmoyo ada sejumlah pertimbangan. Diantaranya tersangka dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakan.
Diberitakan sebelumnya, kejadian ini berawal pada tahun 2021, Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun 2021 – 2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki. Dimana tersangka JS selaku ketua kelompok ternak tersebut.
Hibah yang diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki berupa alat dan sapi serta uang. Selanjutnya Tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki dalam melakukan pengelolaan hibah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Dimana diperoleh fakta bahwa terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan penggantian. Sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Program Kegiatan Hibah Desa Korporasi Sapi. Selain itu dalam melakukan jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, Tersangka JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota, tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti pendukung terhadap pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Sehingga atas perbuatan tersangka JS, berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp. 990 juta lebih. (*)