KEDIRI – Tragedi pengeroyokan akibatkan satu korban meninggal dunia, sementara dua lainnya harus menjalani rawat medis. Unit Jatanras Polda Jatim dibantu Unit Resmob Polres Kediri akhirnya mengungkap dan mengamankan terduga pelaku yang semuanya masih di bawah umur.
Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bimo Ariyanto, bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jatim, Resmob Polres Kediri dan Reskrim Polsek Pagu. Akhirnya, diketahui identitas pelaku.
Selanjutnya, pada Sabtu pagi sekira pukul 07.00 wib, tiga terduga pelaku diamankan bersama satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap anak-anak ini, mengamankan 14 orang terduga pelaku beserta barang bukti enam unit sepeda motor. Kemudian, para terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun diantara terduga pelaku, HGP, 13 th, pelajar alamat Dusun Sitimerto Desa / Kecamatan Pagu. RAS, 15 th, pelajar alamat Dusun Sitimerto Desa / Kecamatan Pagu, MAF, 16 th, pelajar alamat Dusun Kampung Baru Desa Katang Kecamatan Ngasem.
Yang keempat, FAF, 12 th, pelajar, alamat Dusun Suko Desa Menang Kecamatan Pagu dan ESS 13 th, pelajar, alamat Dusun Kampung Baru Desa Katang Kecamatan Ngasem.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 3 KUHP,” jelas Kapolres. (*)