KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan berkas tindak pidana penyalahgunaan Sabu-Sabu (SS), dengan terdakwa Dany Marfiantono (38), warga Ngasem Kabupaten Kediri. Pelaku didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan dan menjual Narkotika Golongan 1.
Saat dikonfirmasi Rabu kemarin, dijelaskan Aji Rahmadi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri. Kronologi kejadian berawal pada tanggal 15 Mei 2023, tersangka mendapatkan SS dari seseorang biasa dipanggil Gareng. Gareng menawarkan kepada tersangka untuk menjualkan barang tersebut dan setiap transaksi dijanjikan upah sebesar Rp. 1 jutah.
“Akhirnya tersangka ini tergiur dengan tawaran yang diberikan Gareng,” jelas Aji Rahmadi.
Tersangka memperoleh barang tersebut menggunakan sistem ranjau. Dalam kasus ini pihak Kepolisian, menyita beberapa barang bukti
“Barang bukti berupa 6 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,20 gram, dua botol plastik berwarna putih serta satu buah timbangan digital, seperangkat alat hisab, satu buah korek api dan satu buah HP,” jelasnya.
Yang memberatkan tersangka, ternyata Dany merupakan residivis dan pernah dijebloskan ke penjara pada tahun 2017. “Jadi pelaku ini merupakan residivis di tahun 2017 dalam kasus peredaran pil dobel L,” terang Aji
Tersangka diancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 2 tentang Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, sambil menunggu proses persidangan, kini telah diamankan di Lapas Kelas 2A Kota Kediri selama 20 hari ke depan.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki