• Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami
Rabu, 14 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
kediritangguh.co
No Result
View All Result

Residivis Warga Ngasem Kembali Ditahan, Terjerat Kasus Peredaran Sabu-Sabu

kediritangguh by kediritangguh
7 Desember 2023
in Peristiwa
Residivis Warga Ngasem Kembali Ditahan, Terjerat Kasus Peredaran Sabu-Sabu

Tim JPU Kejari Kabupaten Kediri saat menerima pelimpahan berkas (istimewa)

TwitterFacebookWhatsapp

KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan berkas tindak pidana penyalahgunaan Sabu-Sabu (SS), dengan terdakwa Dany Marfiantono (38), warga Ngasem Kabupaten Kediri. Pelaku didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan dan menjual Narkotika Golongan 1.

Saat dikonfirmasi Rabu kemarin, dijelaskan Aji Rahmadi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri. Kronologi kejadian berawal pada tanggal 15 Mei 2023, tersangka mendapatkan SS dari seseorang biasa dipanggil Gareng. Gareng menawarkan kepada tersangka untuk menjualkan barang tersebut dan setiap transaksi dijanjikan upah sebesar Rp. 1 jutah.

“Akhirnya tersangka ini tergiur dengan tawaran yang diberikan Gareng,” jelas Aji Rahmadi.

Tersangka memperoleh barang tersebut menggunakan sistem ranjau. Dalam kasus ini pihak Kepolisian, menyita beberapa barang bukti

“Barang bukti berupa 6 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,20 gram, dua botol plastik berwarna putih serta satu buah timbangan digital, seperangkat alat hisab, satu buah korek api dan satu buah HP,” jelasnya.

Yang memberatkan tersangka, ternyata Dany merupakan residivis dan pernah dijebloskan ke penjara pada tahun 2017. “Jadi pelaku ini merupakan residivis di tahun 2017 dalam kasus peredaran pil dobel L,” terang Aji

Tersangka diancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 2 tentang Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, sambil menunggu proses persidangan, kini telah diamankan di Lapas Kelas 2A Kota Kediri selama 20 hari ke depan.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: Kejari Kabupaten KediriPengedar Sabu-Sabu diamankanSatresnarkoba Polres Kediri
TweetShareSend
Previous Post

Penjelasan Kepala Bapenda Kabupaten Kediri, Terkait Pernyataan Bupati Terjadi Pungli

Next Post

Bentuk Apresiasi Kejari terhadap Petani di Kabupaten Kediri, Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Next Post
Bentuk Apresiasi Kejari terhadap Petani di Kabupaten Kediri, Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Bentuk Apresiasi Kejari terhadap Petani di Kabupaten Kediri, Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Inilah Aksi Mbak Cicha Hanindhito Wujudkan Kabupaten Kediri Hijau Teduh Lestari

Inilah Aksi Mbak Cicha Hanindhito Wujudkan Kabupaten Kediri Hijau Teduh Lestari

Kapolri

KPK

Berita Berdasar Kategori

  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co