KEDIRI – Proses eksekusi lahan terdampak proyek jalan tol Kediri-Tulungagung di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, kembali berlanjut, Kamis (06/02). Setelah sehari sebelumnya dilakukan pada empat bidang lahan, kali ini terhadap lima bidang milik empat pemilik.
Meski sejumlah warga masih bersikeras menolak, eksekusi berjalan aman dan lancar di bawah pengawalan personel gabungan TNI-Polri. Dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota, AKBP Mukhlason, dengan dukungan Brimob Kompi 1 Batalyon C Brimob Kediri.
Ariyanto (36), salah satu pemilik lahan yang dieksekusi, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, nilai ganti rugi yang diterimanya jauh lebih rendah dibandingkan lahan di sisi barat meski berada di jalur yang sama.
“Lahan ini atas nama ibu saya, Siti Fatojah, yang sekarang kami ungsikan karena trauma. Rumah kami 24 ru dengan nilai ganti rugi Rp 2,8 juta per ru, total Rp1,4 miliar. Padahal di sisi barat dihargai Rp 6,4 juta per ru, padahal ini nantinya termasuk gerbang tol,” ungkapnya.
Ariyanto mengaku, dirinya sebenarnya mendukung proyek ini, tetapi meminta kesetaraan nilai ganti rugi.
“Kami kasih surat pernyataan soal tanggung jawab eksekusi ini, tapi tidak ada yang mau tanda tangan. Tahu-tahu langsung dibongkar. Ini namanya pemaksaan, kami merasa dizolimi,” tambahnya.
Namun di sisi lain, pihak eksekusi melalui Kabid Pengadaan Tanah ATR/BPN Kabupaten Kediri, Yulianto Dwi Prasetyo, menjelaskan. Bahwa proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Surat pernyataan yang dibawa warga sudah tidak berlaku. Putusan pengadilan itu final, tidak ada toleransi lagi,” tegas Yulianto.
Ia juga menjelaskan bahwa penilaian ganti rugi telah melalui proses panjang oleh tim appraisal independen. Dengan banyak pertimbangan, seperti jenis bangunan rumah, toko, dan dampak sosialnya. Misal berupa ruko, maka pemiliknya akan kehilangan pekerjaan.
Pihak eksekusi sebenarnya telah menawarkan sejumlah bantuan kepada warga, seperti uang pindah sebesar Rp 25 juta, tetapi ditolak.
“Kalau mereka eksekusi sendiri, bahan bangunan bisa dijual ke pemborong hingga mencapai Rp 40 juta. Tapi kalau kami yang eksekusi, mereka tidak dapat apa-apa. Sangat disayangkan sebenarnya,” ujarnya.
Pras menambahkan pembebasan lahan di Desa Tiron telah rampung pada 14 bidang ditempuh jalur Konsyinyiasi. Dari 14 bidang tersebut, 5 bidang pemiliknya memilih membongkar sendiri dan 9 bidang lain tetap menolak terpaksa dieksekusi.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan