KEDIRI – Empat rumah di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan terpaksa dilakukan eksekusi seiring berjalannya Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Selasa kemarin. Sembilan bidang lahan masuk daftar eksekusi, dengan lima lainnya dijadwalkan dieksekusi esok hari.
Yulianto Dwi Prasetyo, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kediri, mengungkapkan eksekusi dilakukan karena pemilik lahan belum mencapai kesepakatan terkait harga.
“Dari 14 bidang yang mengikuti proses konsinyasi, lima sudah sepakat dan menerima ganti rugi. Sisanya, termasuk empat rumah hari ini, masih menolak, sehingga harus dieksekusi,” jelasnya.
Menurut Pras sapaan akrabnya, proses musyawarah dengan warga telah berlangsung lebih dari setahun dengan lebih dari lima kali pertemuan. Namun, warga tetap bersikukuh menolak harga appraisal, meski nilainya sudah merupakan harga final.
“Proyek Strategis Nasional tidak bisa ditunda. Karena tidak ada kesepakatan, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan melalui konsinyasi,” katanya.
Ketidakpuasan atas nilai ganti rugi diungkapkan Siti Mubarokah, salah satu pemilik lahan di RT 04 RW 02 yang terkena eksekusi. Ia merasa harga tanahnya, yang dihargai hanya Rp 2 juta per meter, tidak adil jika dibandingkan dengan lokasi berada dari tempat tinggalnya berada di barat jalan yang mencapai Rp 4 juta per meter.
“Total ganti rugi yang saya terima Rp582 juta, sudah termasuk bangunan. Untuk bangunan saya setuju, tapi harga tanahnya terlalu rendah. Kalau memang ada zona harga, seharusnya tidak terlalu jauh selisihnya,” keluh Siti.
Meski merasa dirugikan, Siti akhirnya menerima keputusan konsinyasi.
“Kami diberi pemberitahuan seminggu sebelumnya, tapi tetap tidak pindah. Sekarang mau tidak mau harus meninggalkan rumah. Uangnya juga belum saya ambil dari pengadilan,” tambahnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan