Aduan Warga Mojoroto Picu Polemik, Dugaan Produksi Thinner dan Cat Ilegal Dibantah Pemilik Toko

Bagikan Berita :

KEDIRI — Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat di Kota Kediri. Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah usaha di wilayah Kelurahan Mojoroto yang ditengarai memproduksi thinner curah dan cat oplosan tanpa legalitas yang jelas.

Informasi ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk ke redaksi. Warga mengaku resah terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan bahan kimia, terutama menyangkut pengelolaan limbah yang berpotensi berbahaya.

“Kami khawatir limbahnya dibuang langsung ke Sungai Brantas. Kalau itu benar, dampaknya bisa luas. Air yang selama ini kami minum dan untuk konsumsi patut diduga tercemari,” ujar warga setempat.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Limbah thinner dan cat termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus sesuai regulasi lingkungan hidup. Tanpa pengelolaan yang tepat, limbah ini berpotensi mencemari air, merusak ekosistem, hingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Namun demikian, tudingan tersebut dibantah oleh pihak yang disebut dalam aduan. Jefry, pemilik Toko Cat Sinar Mas di Jalan Ahmad Dahlan, menegaskan bahwa usahanya hanya bergerak di bidang penjualan, bukan produksi.

“Kami hanya menjual, tidak memproduksi thinner. Informasi itu tidak benar dan kami anggap fitnah merugikan kami. Bisa disebutkan siapa yang mengadu ke redaksi,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, kepolisian juga belum menemukan dasar untuk melakukan penindakan. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

“Belum ada laporan yang masuk, dan kami juga tidak sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Meski belum ada langkah hukum dari aparat, sorotan publik terhadap isu ini terus menguat. Ketua LSM Grib Jaya Kota Kediri, Basuki, menyebut indikasi aktivitas produksi bahan kimia skala tertentu patut ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait kepemilikan dokumen lingkungan.

“Jika benar tidak memiliki AMDAL atau izin pengelolaan limbah B3, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan pembuangan limbah ke sungai menjadi persoalan serius karena Sungai Brantas merupakan sumber vital bagi kehidupan masyarakat, termasuk sektor pertanian dan kebutuhan air sehari-hari.

Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha yang membuang limbah tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berat, mulai dari hukuman penjara hingga denda dalam jumlah besar.

Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dan instansi terkait pada posisi krusial untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai penting guna mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga kepercayaan publik.

jurnalis : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :