KEDIRI — Polemik dugaan peredaran minuman keras di Kota Kediri belum sepenuhnya mereda. Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Kediri kembali melontarkan tekanan keras kepada Pemerintah Kota Kediri, menyusul masih ditemukannya aktivitas outlet yang diduga menjual miras, meski sebelumnya telah ditindak.
Melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Bagus Wibowo, Ansor menilai penanganan persoalan ini tidak boleh berhenti pada langkah administratif semata. Mereka meminta adanya ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Ini bukan sekadar soal penutupan, tetapi bagaimana pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap visi Kota Kediri Mapan,” tegas Bagus, Senin (30/3).
Ia menegaskan, visi “Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni” yang diusung pasangan Wali Kota Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Qowimuddin Toha harus tercermin dalam kebijakan konkret di lapangan, bukan sekadar jargon pembangunan.
Sebagai bentuk tekanan, Ansor menyiapkan empat langkah strategis. Mulai dari melayangkan surat resmi dan meminta audiensi dengan Satpol PP serta DPMPTSP, hingga mendorong penataan ulang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), khususnya kawasan barat sungai, agar ditetapkan sebagai zona pendidikan.
Lebih jauh, Ansor secara tegas meminta agar pemerintah tidak lagi memberikan izin tempat hiburan, terutama yang berpotensi menjadi sarana peredaran miras di kawasan pendidikan. Mereka juga akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Kediri untuk menggalang dukungan politik.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa isu tersebut tidak lagi sekadar persoalan teknis, tetapi telah masuk dalam ranah pengawasan publik dan kebijakan strategis daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Kediri melalui Satpol PP menyatakan bahwa outlet yang dimaksud telah ditutup mulai hari ini (Senin, red) dan tengah melakukan pemindahan barang dagangan.
“Anggota sudah ke lokasi, saat ini proses pemindahan barang dan sudah dipasang pengumuman tutup,” ujar Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetyo.
Namun pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan keraguan. Sejumlah pihak mempertanyakan, apakah penutupan ini benar-benar final atau hanya respons sementara atas tekanan publik.
Jika tidak diikuti dengan pengawasan berkelanjutan dan kepastian hukum, bukan tidak mungkin praktik serupa kembali terjadi dengan pola yang sama.
Situasi ini menempatkan Pemerintah Kota Kediri pada ujian serius: mampu atau tidak menjaga konsistensi antara visi pembangunan dan implementasi kebijakan di lapangan.
Publik kini menunggu, apakah penegakan aturan akan berjalan tegas, atau justru kembali kompromistis di tengah tekanan kepentingan.









