KEDIRI – Tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kabupaten Kediri tidak berhenti. Segera menyelesaikan berkas pemeriksaan atas kasus penggunaan anggaran fiktif di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Seiring penetapan KS dan S, saat tahun anggaran 2019 menjabat Plt kepala dinas dan kepala bidang, pihak kejaksaan berharap kasus ini segera dimajukan ke meja hijau.
Meski tidak dijebloskan ke dalam sel dikarena masa pandemi, namun pengawasan kepada dua tersangka KS dan S dilakukan Korps Adhyaksa. Atas kerugian negara mencapai Rp. 1.072.490.236. Tim Pidsus juga secara marathon segera menyelesaikan penyidikan menjadi berkas pemeriksaan.
Apakah ada penyitaan barang bukti? “Barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pertanggungjawaban kegiatan sudah dilakukan penyitaan. Karena KS merupakan pengembangan dari S, jadi bersama-sama dilakukan penyidikan,” jelas Kasi Pidsus Kejari, Deddy Saputra melalui Kasubag Sidik, Dedi Saputra.
Lalu terkait pemeriksaan terhadap sejumlah SKPD? Dia menyampaikan permintaan maaf belum bisa dipublikasikan karena merupakan materi penyidikan. Kabar beredar, diantaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kantor Kesbangpolinmas.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki