KEDIRI – Dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertempat di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Surabaya, dengan agenda pembacaan replik penasehat hukum terdakwa dr. Samsul Ashar, SP.Pd. Dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryawan, S.H.,M.H. dengan Panitera Pengganti M. Hamdan dan Mahfud, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Ashlah, Iqbal Jauhari dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dikonfirmasi usai mengikuti sidang secara virtual, Kasi Pidsus Nur Ngali menegaskan tetap pada tuntutan yang dibacakan Minggu lalu. Pihaknya mempersilahkan jika saksi menyangkal namun Jaksa tetap pada keyakinan dari saksi lain yang membenarkan.
“Kami menuntut 12 tahun penjara dan membayar denda 500 juta subside 1 tahun kurunganb penjara. Juga harus membayar uang pengganti sebesar 6 miliar 629 juta. Selain itu juga terdapat tanah seluas 8.645 m2 dirampas oleh negara untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti,” terangnya. Sidang dilanjutkan pada Kamis depan, tanggal 16 September 2021 dengan agenda putusan majelis hakim.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki