KEDIRI – Tiga tersangka korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Kediri, mantan ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara KONI Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo hingga berita ini diturunkan belum juga dilakukan penahanan. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, kembali menjelaskan alasan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keterangan ini disampaikan Nurngali selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, dikonfirmasi kemarin. Dia memperkirakan audit tersebut akan selesai akhir bulan ini.
“Hasil audit belum, dalam bulan ini,” ungkap Nurngali.
Belum ditahannya tiga tersangka dalam kasus ini, pihak Kejari berdalih mengkuatirkan para tersangka bisa bebas sebelum BPKP selesai melakukan audit. Pihak Korps Adhyaksa seakan bertindak sesuai prosedur, mengacu aturan maksimal perpanjangan hanya mampu melakukan dua bulan penahanan.
“Saat ini belum ditahan,” tambahnya.
Pihaknya diketahui saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin. Tidak hanya ketera saksi-saksi tapi juga dari ahli. Saksi yang telah diperiksa saat ini 65 saksi mulai dari atlet, pelatih hingga pengurus KONI.
Menurut Nurngali hingga saat ini ketiga tersangka masih kooperatif untuk mengikuti panggilan kejaksaan.
“Kami juga melakukan dengan cara intelejen untuk upaya agar tersangka tidak kabur,” terangnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti