KEDIRI – Operasi Yustisi dengan kekuatan skala besar digelar Tim Satgas Covid-19 Kota Kediri, melibatkan kekuatan Polres Kediri Kota, Satpol PP, Kodim 0809, Sub Denpom V/2-2 dan Sat Brimob Kediri digelar Sabtu malam. Masih banyaknya tempat usaha buka di atas pukul 20.00 wib. Tindakan tegas dilakukan menyita KTP serta peralatan berdagang sebagai barang bukti.
Operasi dipimpin Waka Polres Kediri Kota Kompol Teguh Santoso, S.E, menjalankan pelaksanaan PPKM Darurat. Bagi yang kedapatan masih menggelar tikar, karpet atau kursi, tidak ada pilihan selain tindakan tegas.
“Kami melaksanakan sesuai SK Bapak Wali Kota Kediri, nomor 188.45/195/419.033/2021 tentang PPKM Darurat juga Perwali nomor 18 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan,” ucap Eko Lukmono Hadi, Kasatpol PP Kota Kediri turut terjun bersama anggotanya.
Bila kemudian masih membandel? Eko Lukmono menegaskan akan mencabut ijin usaha menginggat lonjakan kasus yang begitu tinggi. “Sebenarnya kami harapkan kesadaran bagi para pelaku usaha. Bahwa masa pandemi ini berdampak langsung bagi seluruh masyarakat,” terangnya.
Sebanyak 28 KTP milik pelaku usaha terpaksa diamankan, sementara ratusan KTP lainnya selama penegakkan Operasi Yustisi juga belum diambil oleh pemiliknya di Mako Satpol PP. ‘Kami sebenarnya ingin berkoordinasi dengan Dispendukcapil, atas KTP pelanggar yang kami amankan,” ucapnya.
Penulis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki