KEDIRI – Ditemui disela-sela pelaksanaan ujian CPNS bertempat di Convention Hall SLG, Sabtu (11/09). Terkait ditetapkannya Krisna Setiawan, Kepala Kominfo sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Bupati Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan, bila memang terbukti maka akan memberhentikannya dari status ASN.
Pihaknya mengaku telah menerima surat dari Kejaksaan dan saat ini dilakukan tengah dilakukan kajian. Kepala BKD Solikin, membenarkan bahwa tim Inspektorat tengah mempelajari kasus ini dan segera dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
Sepertinya tidak ingin mengambil resiko, sesuai janji kampanye mewujudkan birokasi bebas KKN. Tidak seperti dua kasus OTT dilakukan langsung bupati. Pada lahan parkir di Halaman Dispendukcapil dan di Kantor Pemerintah Kecamatan Purwoasri. Sepertinya, terkait temuan Korps Adhayaksa pada Kominfo tidak bisa ditoleransi.
“Untuk siapa akan menduduki jabatan Kepala Dinas Kominfo sedang kita shelter, karena itu untuk jabatan eselon dua. Kita akan lakukan seleksi terbuka dan terdapat tiga nama yang telah kita jarring. Namun untuk nama-namanya kami rahasiakan, kuatir nanti bocor,” ucapnya. Mas Dhito pun mengakui menghormati penegakkan hukum dan terkait status kepegawaiannya kewenangan mutlak BKN.
Kabar yang beredar, bukannya mengajukan pengunduran diri justru mengajukan pindah keluar dari pemerintah kabupaten. “Statusnya masih (ASN,red). Kasih saya waktu sampai hari Senin atau Selasa, saya akan putuskan Plt-nya. Karena sebenarnya saya tidak begitu suka dengan jabatan Plt. Saya lebih senang jabatan yang definitif,” terang Bupati Kediri
Penjelasan Bupati dibenarkan Kepala BKD, Solikin. Bahwa terkait Krisna Setiawan kini masih dikaji Inspektorat. “Tergantung nanti posisinya. Bila statusnya sudah tersangka sesuai dengan ketentuan kepegawaian, ya diberhentikan,” ucapnya
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki