KEDIRI — Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri mendadak riuh, Selasa (28/04). Massa dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengepung halaman kantor, membakar ban, dan menggelar orasi berapi-api. Satu tuntutan mereka lantang: Bupati Kediri harus diperiksa aparat penegak hukum atas skandal suap rekrutmen perangkat desa yang kini bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor Surabaya.
Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh massa dari Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), Srikandi Kediri, LSM Lira, dan Aliansi Kediri Raya (AKAR). Mereka bergantian berorasi sambil membentangkan poster-poster bernada kritik keras yang menyudutkan pemerintah daerah.
Koordinator aksi dari LSM Srikandi, Siti Asminah, tak mau berbasa-basi. Ia langsung menyentil pernyataan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang dinilai hanya sebatas angin lalu.
“Hari ini agenda kita menagih janji Bupati Kediri. Dulu disampaikan, kalau ada kepala desa atau pihak yang bersalah akan diantar ke Polda Jatim. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, hanya sebatas pernyataan,” cecarnya dari atas podium orasi.
Massa menilai, di tengah persidangan yang makin mengungkap fakta-fakta mengejutkan, sikap diam pemerintah daerah justru semakin mencurigakan. Mereka secara tegas mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung melakukan investigasi di Kabupaten Kediri — tidak sekadar menunggu hasil persidangan di Surabaya.
Aksi Ini Baru Babak Pertama
Jangan kira aksi ini berhenti di sini. Koordinator lainnya, Bagus Romadhon, menegaskan bahwa demonstrasi hari ini hanyalah pembuka dari rangkaian panjang tekanan publik yang akan terus digelar secara berjilid.
“Kami akan terus bergerak, bahkan berencana melapor ke KPK dan Komisi III DPR RI. Dalam waktu dekat juga akan dibentuk posko pengaduan sampai persoalan ini tuntas,” tegasnya.
Sebuah ancaman yang bukan gertakan kosong — mengingat kasus ini telah menyedot perhatian publik jauh melampaui batas Kabupaten Kediri.
Merespons gejolak di depan kantornya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko, memilih nada diplomatis.
“Kami mengapresiasi itu sebagai masukan dari masyarakat. Namun kami juga berharap semua pihak bisa bersabar dan menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung,” ujarnya, seraya mengingatkan bahwa agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa masih dalam proses.
Namun bagi massa yang sudah turun ke jalan, jawaban itu terasa seperti pengulangan klise yang sudah terlalu sering mereka dengar.
Aksi ini bukan muncul dari ruang hampa. Kasus suap rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri telah lama menjadi sorotan publik. Dalam proses seleksi tahun 2023 yang mencakup 163 desa, 25 kecamatan, dan 320 formasi jabatan, diduga terjadi kongkalikong massal — sebuah “pesta uang” yang melibatkan aliran dana hingga belasan miliar rupiah.
Yang membuat kasus ini makin menggelegar: dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/4/2026), salah satu terdakwa, Sutrisno — Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih — sambil membuka catatan pribadinya, menyebut sejumlah nama LSM dan media yang diduga ikut menerima aliran dana dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Ruang sidang pun tercekat. Majelis hakim langsung meminta konfirmasi: “Benar keterangan kamu itu?”
Massa di depan Pemkab Kediri hari ini menyebut fakta persidangan itu sebagai bukti bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar urusan tiga kepala desa yang duduk di kursi terdakwa — melainkan cermin dari sistem yang busuk dan harus dibongkar sampai ke akarnya.









