KEDIRI – Di tengah aroma sampah yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari keseharian warga Kelurahan Pojok, secercah harapan akhirnya menemukan jalannya. Pengadilan Negeri Kota Kediri mengabulkan sebagian gugatan class action yang diajukan warga terkait keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Klotok. Putusan itu menegaskan satu hal penting: pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Putusan majelis hakim dibacakan secara elektronik pada Jumat (31/7). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi tergugat maupun turut tergugat, sekaligus mengabulkan sebagian gugatan para warga.
Majelis hakim menyatakan pemerintah, sebagai penyelenggara pelayanan publik, berkewajiban mengelola sampah secara terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Klotok, termasuk para penggugat.
Kewajiban tersebut, menurut majelis hakim, harus dijalankan dengan berpedoman pada prinsip tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, serta nilai ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan sampah.
Meski demikian, pengadilan tidak mengabulkan tuntutan relokasi TPA Klotok. Hakim menilai penentuan lokasi tempat pemrosesan akhir merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kendati relokasi ditolak, majelis hakim menegaskan masyarakat tetap memiliki hak memperoleh pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Warga juga berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, hingga pengawasan pengelolaan sampah.
Sementara itu, tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp10 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta per orang juga tidak dikabulkan. Hakim menilai para penggugat belum mampu membuktikan secara rinci kerugian nyata yang dialami sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Perwakilan warga Kelurahan Pojok, Supriyo, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan penting. Menurutnya, substansi utama gugatan bukan semata soal relokasi ataupun kompensasi, melainkan pengakuan bahwa masyarakat wajib dilibatkan dalam setiap kebijakan pengelolaan TPA.
“Yang paling penting adalah majelis hakim menyatakan pemerintah berkewajiban melibatkan masyarakat. Kata ‘berkewajiban’ dalam putusan ini mempunyai makna hukum yang sangat tegas. Artinya, setiap kebijakan atau kegiatan pengelolaan sampah harus melibatkan warga,” ujarnya.
Ia menilai putusan tersebut menjadi landasan hukum yang kuat apabila pemerintah berencana membangun atau mengembangkan fasilitas baru di kawasan TPA Klotok.
“Kalau nanti ada pembangunan TPA baru tanpa melibatkan masyarakat, maka itu bertentangan dengan putusan pengadilan. Ini menjadi benteng hukum bagi warga,” katanya.
Menurut Supriyo, putusan ini juga berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia agar pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat terdampak.
Mengenai tuntutan kompensasi yang ditolak, Supriyo mengaku menghormati pertimbangan majelis hakim. Ia memahami bahwa pembuktian kerugian yang telah berlangsung sejak era 1990-an bukan perkara mudah, terlebih sebagian warga yang mengalami langsung dampaknya telah meninggal dunia.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan kompensasi sejatinya telah lebih dahulu diselesaikan melalui kebijakan Pemerintah Kota Kediri. Besaran kompensasi bagi warga terdampak disebut telah meningkat sekitar 90 persen setelah adanya aksi warga di luar proses persidangan.
“Yang terpenting bagi kami, putusan ini menegaskan masyarakat harus dilibatkan. Ini bukan soal kebencian kepada pemerintah, tetapi bentuk kecintaan kami terhadap Kota Kediri agar setiap kebijakan yang menyangkut lingkungan benar-benar melibatkan warga yang terdampak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Kediri, Agus Manfaluthi, belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



