KEDIRI – Pembangunan bukan sekadar menumpuk beton, menggali tanah, atau menggelontorkan anggaran. Di balik setiap proyek infrastruktur, ada harapan masyarakat yang harus dijaga dan suara warga yang tak boleh diabaikan.
Pesan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Kediri bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jumat (31/7). Sejumlah proyek strategis menjadi bahan evaluasi, mulai dari pembangunan drainase di Jalan Panglima Sudirman, penataan kawasan Jalan Dhoho, hingga rencana pembangunan gedung parkir.
Komisi C memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan proyek drainase di Jalan Panglima Sudirman. DPRD mengingatkan agar persoalan yang pernah muncul pada proyek serupa tidak kembali terulang, seperti saluran rumah warga yang tertutup hingga adanya dugaan pungutan liar dalam pembuatan lubang saluran.
Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Agung Purnomo, menegaskan bahwa proyek yang dibiayai negara harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menambah beban.
“Warga sudah terdampak pembangunan, jangan sampai masih ada oknum yang melakukan pungutan liar,” tegas Agung.
Selain itu, ia meminta kontraktor memastikan akses saluran air milik warga tetap berfungsi selama proyek berlangsung. Kontraktor juga diminta rutin melakukan penyiraman di area pekerjaan agar debu akibat penggalian tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha di sepanjang Jalan Panglima Sudirman.
Tak hanya membahas drainase, Komisi C juga menyoroti rencana pembangunan gedung parkir di kawasan Jalan Dhoho yang menjadi bagian dari program penataan kawasan.
Menurut Agung, sosialisasi kepada warga dan pelaku usaha yang terdampak harus dilakukan sejak awal, bahkan sebelum proses pengosongan lokasi dimulai. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memiliki ruang menyampaikan aspirasi sekaligus meminimalkan potensi penolakan.
“Tujuannya agar aspirasi dan resistensi dari warga bisa ditekan, sehingga dampak negatifnya tidak semakin besar,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD pada prinsipnya mendukung pembangunan gedung parkir yang direncanakan pada 2027. Namun, seluruh tahapan perencanaan harus dikomunikasikan dan dikolaborasikan bersama DPRD agar pembahasan anggaran maupun pelaksanaan proyek berjalan selaras.
“Pada prinsipnya DPRD mendukung program pembangunan gedung parkir tahun 2027. Tetapi tetap harus disosialisasikan kepada DPRD dan dikolaborasikan,” katanya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri yang juga Kepala Dinas PUPR, Endang Kartika Sari, memastikan seluruh catatan DPRD akan menjadi bahan evaluasi.
Terkait dugaan pungutan biaya pembuatan lubang saluran, Endang mengaku pihaknya belum menerima laporan sebelumnya. Namun, informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Nanti kami akan mengingatkan atau memberikan peringatan kepada kontraktor bahwa hal tersebut tidak boleh dipungut biaya karena itu merupakan fasilitas yang harus diberikan kepada masyarakat,” ujar Endang.
PUPR juga akan menginstruksikan kontraktor untuk rutin melakukan penyiraman selama proses pekerjaan berlangsung guna mengurangi debu yang selama ini dikeluhkan warga.
Sementara itu, terkait pembangunan gedung parkir, Pemerintah Kota Kediri berencana menggelar sosialisasi lanjutan pada Agustus mendatang. Kegiatan tersebut akan melibatkan warga terdampak, konsultan penyusun feasibility study (FS), penyusun Detail Engineering Design (DED), serta Dinas Perhubungan yang telah menyelesaikan kajian lalu lintas.
Menurut Endang, pembangunan gedung parkir dengan nilai investasi sekitar Rp35 miliar merupakan tahap awal penataan kawasan Jalan Dhoho. Setelahnya, pemerintah akan melanjutkan revitalisasi kawasan pada 2028 sebagai bagian dari pengembangan wajah baru pusat kota.
“Jadi kita menata kawasan Jalan Dhoho menjadi salah satu spot pariwisata karena Kota Kediri belum memiliki ikon wisata,” pungkas Endang.
jurnalis : Anisa Fadila



