KEDIRI – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Kediri memasuki babak berbeda. Seorang santri berinisial MNH (15) telah dituntut dua tahun penjara, sementara ABH lainnya berinisial MD (12) masih menjalani proses penyidikan oleh kepolisian.
MNH yang saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar, menjalani persidangan atas perkara pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Penasihat hukum MNH, Merdiko Utomo, mengatakan jaksa menuntut kliennya dengan pidana dua tahun penjara. Dalam tuntutan tersebut, masa penahanan yang telah dijalani MNH juga diperhitungkan.
Merdiko menyatakan pihaknya telah mengajukan pembelaan agar MNH mendapatkan pembinaan di luar lembaga, dengan pendampingan serta rehabilitasi moral dan mental.
“Yang bersangkutan masih di bawah umur, memiliki masa depan dan belum pernah melakukan tindak pidana,” kata Merdiko.
Menurut Merdiko, perbuatan yang didakwakan kepada MNH disebut hanya terjadi satu kali. Ia mengatakan korban dipilih secara acak dan peristiwa tersebut berlangsung ketika korban sedang beristirahat.
Merdiko juga menyebut MNH sebelumnya memiliki kebiasaan menonton konten pornografi sebelum masuk pondok. Namun, pihaknya tetap menekankan bahwa kliennya masih berusia anak dan membutuhkan pendekatan pembinaan.
Sidang putusan terhadap MNH dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026.
Sementara itu, perkara yang melibatkan MD (12) masih berada pada tahap penyidikan di Polres Kediri Kota. Kasus tersebut disebut terjadi di lokasi yang berbeda dengan perkara MNH.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Agustinus Gabriel Rante Ubleuw, membenarkan bahwa perkara MD belum dilimpahkan ke kejaksaan karena proses penyidikan masih berjalan.
“Masih tahap penyidikan oleh Polres Kediri Kota. Masih tahap satu. Kalau yang usia 15 ini dituntut hukuman dua tahun,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara MD. Polisi mendalami dugaan adanya tindakan serupa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Perbuatannya sama, pencabulan, namun beda TKP. Dugaan ada tindakan serupa, kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
Penasihat hukum MD, Rini Puspitasari, mengatakan dugaan peristiwa yang menjerat kliennya terjadi di sebuah gudang. Ia menyebut MD diduga terlibat dalam tindakan seksual terhadap korban.
Rini juga menyampaikan bahwa MD diduga turut menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh santri lain.
“Yang disidangkan baru satu pelaku karena berbeda TKP. Yang MD ini dilakukan di gudang. Dia diduga juga korban oleh santri lainnya,” kata Rini.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara MD untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya tindakan serupa.
Perkara MNH sendiri telah memasuki tahap putusan, sedangkan proses hukum terhadap MD masih berada di tahap penyidikan.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



