KEDIRI – Surat Panggilan Saksi ditandatangai Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, tertanggal 7 Juni 2022 disinyalir untuk meminta sejumlah uang kepada pemilik SPBU 54.641.48 berada di Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota atau tepatnya di selatan Alun-Alun Kota Kediri.
Ditemui disela-sela sidang, Selasa lalu, Candra Winarni mengaku binggung saat mendapatkan panggilan sidang untuk kesekian kalinya melalui pihak Kejaksaan. “Saya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak lima kali, namun saat sidang tanggal 9 Juni lalu, rupanya tidak jadi sidang padahal kami telah hadir di ruang pengadilan,” terangnya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan kasus ini, dilangsungkan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas terdakwa Wito, diketahui terjadi kasus penjualan Solar Subsidi terjadi di SPBU Kras Kabupaten Kediri dan SPBU Kaliombo. Namun dari sejumlah sumber, diketahui pihak SPBU Kras tidak pernah hadir dalam sidang. Sementara atas kasus ini, SPBU Kaliombo kini memilih tutup pukul 24.00 wib dan kembali buka sekira pukul 04.00 wib.
“Telah kami kirimkan surat panggilan namun pihak SPBU Kras tidak pernah hadir dalam persidangan atas perkara ditangani Polda Jatim kemudian melalui Kejaksaan Tinggi dilimpahkan kepada kami,” terang Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kabupaten Kediri.
Namun isu berkembang, bahwa dengan memanggil saksi berulangkali ini berujung untuk meminta sejumlah uang. “Ada oknum yang minta uang 100 juta kepada kami,” terang Candra Winarni, enggan menyebutkan siapa yang memintanya. Namun kabarnya saat meminta uang tersebut, ada bukti rekaman suara.
Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang juga anggota majelis hakim, Adhika B. Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada oknum berniat meminta uang kepada saksi. “Kabar tersebut tidak benar, kami hanya minta menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan saat persidangan. Menjadikan pertanyaan kami, kenapa hanya pembeli yang ditahan sementara ini terjadi jual beli. Kami ingin mengetahui kenapa pihak karyawan SPBU tidak turut diamankan dan peralatan digunakan tidak dilakukan penyegelan. Kami juga telah mengecek keberadaan SPBU Kaliombo,” ungkapnya.