KEDIRI – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Petugas berhasil menangkap 4 orang tersangka, yaitu seorang pelaku utama dan tiga orang penadah hasil curian. Adapun keempat pelaku tersebut, RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara selaku aktor utama. Sementara tiga lainya adalah penadah, HMS (30) Kelurahan Pakis Kecamatan Pakis Jajar Malang, KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan EP (48) Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
“Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K. M.H. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Polres Kediri Kota, Pada Kamis tanggal 14 Oktober lalu, pukul 19.30 WIB. Atas pencurian satu buah tablet di dalam mobil yang parkir sebelah selatan simpang tiga Jl. Penanggungan Gg. II Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob awalnya menangkap HMS di Kota Malang. Setelah diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang. Dia mengaku hanya sebagai penadah dan membelinya KAW dengan harga Rp 1,1 juta. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di wilayah Malang. Ternyata diketahui tablet tersebut dibelinya dari EP.
Hasil pengembangan dari keterangan EP, jika dia disuruh RH untuk menjual tablet tersebut. “Barang bukti yang diamankan 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam,” ungkap AKBP Wahyudi.
Dalam melakukan aksinya RH berperan sebagai eksekutor melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial M saat ini diamankan Polres Mojokerto. RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor.
Setelah kaca mobil tersebut retak kemudian di tusuk bagian tengah kaca dengan menggunakan obeng tersebut, hingga akhirnya bisa menambil barang tersebut. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sindikat pelaku juga telah melakukan aksinya pada tujuh TKP di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Antara lain :
- Curat pecah kaca mobil HONDA JAZZ, Jl. Penanggungan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
- Curat pecah kaca mobil TOYOTA INOVA , Jl. Raung Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
- Curat pecah kaca mobil HONDA JAZZ, Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri
- Curat pecah kaca mobil Toyota FORTUNER, Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Ngronggo Kota Kediri,
- Curat pecah kaca mobil PANTHER, Jl. Kawi Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,
- Curat pecah kaca mobil AVANZA, Jl. KH. Agus Salim Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
- Curat pecah kaca mobil AVANZA, Jl. Letjend Sutoyo Kecamatan Pesantren Kota Kediri
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP. “Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” terang Kapolres Kediri Kota.