KEDIRI – Satpol pp menggelar Operasi Yustisi pada Kamis malam. Agenda ini bertujuan untuk mengontrol peredaran miras ilegal yang ada di tempat hiburan malam. Dari operasi ini, mengamankan puluhan botol miras di tiga lokasi berbeda.
Namun sayangnya, dari keterangan disampaikan Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono. Bagi pemilik hiburan malam hanya dijerat dengan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring)
“Tujuan operasi untuk mengurangi peredaran miras yang tidak sesuai aturan. Serta menertibkan para pekerja hiburan malam yang tidak membawa surat keterangan bekerja. Yang kami lakukan pembinaan dan mungkin proses tipiring,” jelas Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi tadi malam meliputi tempat hiburan malam Krian Ngadiluwih, eks lokalisasi Wonojoyo Gurah, dan eks lokalisasi Dadapan Ngasem. Dari ketiga lokasi, petugas menemukan adanya pekerja yang tidak memiliki surat keterangan bekerja
“Di Eks lokalisasi Dadapan Petugas Satpol PP mendapati 4 WPS yang tidak membawa Surat Boro Kerja. Di Eks lokalisasi Krian, Petugas Satpol PP mendapati 3 WPS yang tidak membawa Surat Boro Kerja. Dan di Wonojoyo, amankan 2 WPS tidak membawa surat keterangan bekerja,” jelas Kaleb
Agenda ini akan terus dilakukan oleh Satpol PP. Rencananya tidak hanya digelar di tempat hiburan malam. Namun akan menyasar kafe yang menyediakan miras ilegal
“Ya benar agenda ini akan dilaksanakan secara rutin dan tidak hanya menyasar tempat hiburan malam,” jelasnya
Harapannya dengan adanya operasi rutin akan mengurangi peredaran miras di Kabupaten Kediri. Selain itu, bisa melindungi masyarakat dari pengaruh buruk hiburan malam.
Mengutip Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 204 KUHP mengatur tentang pidana bagi produsen miras oplosan.
“Barang siapa dengan sengaja memproduksi minuman keras, yang oleh karena sengaja ditambahi atau dicampuri dengan zat yang berbahaya atau dengan cara lain kepadanya dicemari, dipotong atau diubah, dipersalahkan sebagai produsen dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.”
Pasal 204A KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan.
“Barang siapa dengan sengaja menyimpan, memperoleh, menjual, menyerahkan, menyalurkan atau menyediakan minuman keras yang menurut ketentuan Undang-Undang ini dilarang atau belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, dipersalahkan sebagai penjual dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Pasal 204 ayat (1), Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 204 ayat (2), kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama – lamanya dua puluh tahun.
Pasal 340, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
UU Pangan Pasal 137 ayat 1, setiap orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ayat 2, setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 138, setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 146 ayat (1) huruf b, kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Dengan diterapkan secara tegas pemberlakuan pidana bagi produsen miras oplosan memiliki dampak yang signifikan. Mengurangi produksi miras oplosan, melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi risiko keracunan dan kematian, serta membantu menjaga ketertiban sosial.
jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki