KEDIRI – Bertempat di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sidang perdana dengan terdakwa IM, merupakan oknum guru melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswanya, digelar Senin (24/10). Kejadian ini terjadi terhadap sejumlah siswi di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Kediri.
Sidang tertutup dimulai pukul 11.00 wib, dengan agenda pembacaan dakwaan. Dipimpin Majelis Hakim Didik Haryadinovi dan Puji Astutiningtyas ditunjuk Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun terdakwa IM mengikuti sidang secara online dari ruang khusus Lapas Kelas IIA Kediri.
Dikonfirmasi usai sidang, Rini Puspitasari selaku penasehat hukum IM mengatakan, bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Menurutnya terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan yang telah dibacakan JPU.
“Nanti juga kita bisa menanggapi di persidangan saja misal saat saksi memberikan keterangan kita bisa tanggapi,” ujar Rini usai sidang. Menurut pengakuan terdakwa dari tujuh korban ini merupakan satu angkatan, dan semuanya kelahiran tahun 2009.
Adapun atas perbuatannya, JPU menjerat kesatu Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan e UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lalu Kedua, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak JPU dikonfirmasi usai sidang menyampaikan, agenda berikutnya akan menghadirkan para saksi korban. “Sidang ditunda Senin, 31 Oktober 2022 dengan agenda menghadirkan saksi korban sebanyak 7 orang,” ungkap Puji Astutiningtyas.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki